SARANA HUKUM PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL: KEKOSONGAN PENGATURAN DAN KONSTRUKSI PENATAANNYA

20 October 2026 | Sunoto
Sunoto

format_quote

Latar Belakang

Arbitrase menjadi forum pilihan dalam sengketa bisnis lintas negara karena putusannya bersifat final dan mengikat serta dapat dilaksanakan di negara lain. Keberlakuan lintas negara itu bertumpu pada satu ketentuan, yaitu kewajiban negara peserta untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi New York 1958 yang disahkan oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 [1], [2]. Kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak. Konvensi menentukan alasan bagi negara tempat pelaksanaan untuk menolak, antara lain apabila pelaksanaan bertentangan dengan ketertiban umum, namun tidak mengatur tata caranya; Article III menyerahkannya kepada hukum acara perdata negara tempat pengakuan dan pelaksanaan dimohonkan [1]. Konvensi dengan demikian menetapkan alasan penolakannya, sedangkan sarana hukum untuk mengajukannya diserahkan kepada hukum nasional. Persoalan ini semakin mendesak karena kajian atas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang disiapkan masih berfokus pada risiko multitafsir klausul ketertiban umum, sementara hukum acaranya belum banyak disentuh [3].

Sarana hukum tersebut belum diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 [4], yang kini dilengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 [5], hanya mengatur pendaftaran, permohonan eksekuatur kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan penetapan yang memberikan atau menolak pelaksanaan. Tidak satu pasal pun menyebut bahwa pihak yang dimintakan pelaksanaan terhadapnya dipanggil dan didengar lebih dahulu, bahkan Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan penilaian dilakukan atas dasar permohonan Pemohon dan putusan arbitrase itu sendiri [5]. Padahal yang diputus bukan perkara administrasi, melainkan apakah suatu kewajiban memperoleh kekuatan eksekutorial di wilayah Republik Indonesia. Asas audi et alteram partem, yang merupakan prasyarat peradilan yang adil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 [6], sulit ditegakkan dalam konstruksi demikian. Upaya hukumnya pun tidak seimbang: Pasal 68 ayat (2) membuka kasasi terhadap putusan yang menolak mengakui dan melaksanakan, sedangkan Pasal 68 ayat (1) menutup banding maupun kasasi terhadap putusan yang mengakui dan melaksanakannya [4], dan ketidakseimbangan itu diulang dalam Pasal 20 serta Pasal 21 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 [5]. Akibatnya, dalam praktik keberatan diajukan melalui berbagai bentuk gugatan yang tidak seragam, dan keberagaman itu merupakan indikasi bahwa sarana hukumnya belum tersedia. Kajian mutakhir mencatat ketidakpastian pada tahap ini sebagai salah satu hambatan perlindungan hukum bagi investor asing [7].

Tulisan ini menjawab dua pertanyaan. Pertama, bagaimana pengaturan sarana hukum penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam hukum positif Indonesia dan di mana letak kekosongannya. Kedua, bagaimana konstruksi penataan yang sesuai dengan kerangka Konvensi New York 1958 dan asas hukum acara perdata. Tujuannya memetakan kekosongan itu secara kritis dan menawarkan konstruksi acara yang dapat ditempuh melalui perubahan undang-undang maupun peraturan Mahkamah Agung.

Kekosongan Sarana Hukum dalam Kerangka Normatif yang Berlaku

Mekanisme yang berlaku terdiri atas tiga langkah: putusan didaftarkan, pihak yang berkepentingan memohon eksekuatur, lalu terbit penetapan. Di dalam rangkaian itu Pasal 66 huruf c menempatkan ketertiban umum sebagai syarat yang harus dipenuhi [4]. Rangkaian ini tampak sistematis, tetapi mengandung kelemahan mendasar: dirancang seolah-olah hanya terdapat satu pihak yang berkepentingan. Bandingkan dengan permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional, yang menurut Pasal 26 peraturan yang sama justru memberi termohon kesempatan menanggapi, bahkan mengatur pemanggilan kedua bila ia tidak hadir [5]. Perbedaan perlakuan dalam satu peraturan yang sama itu sulit dibenarkan.

Kelemahan itu semakin nyata apabila diperhatikan bahwa alasan penolakan dalam Konvensi tidak seragam sifatnya. Ketertiban umum dan ketidakdapatan sengketa diselesaikan melalui arbitrase melekat pada jabatan hakim, sehingga wajib dinilai meski tidak dimohonkan siapa pun. Sebaliknya, alasan mengenai keabsahan perjanjian arbitrase, pemberitahuan yang patut, atau putusan yang melampaui lingkup penunjukan hanya dapat dipertimbangkan apabila diajukan dan dibuktikan oleh pihak yang menolak [1]. Kelompok kedua ini mengandaikan adanya pihak yang didengar. Hukum acara perdata yang tidak memberi ruang bagi pihak tersebut mengakibatkan sebagian ketentuan Konvensi tidak terlaksana.

Mahkamah Konstitusi telah menyentuh sebagian persoalan ini. Penjelasan Pasal 70, yang dapat ditafsirkan mensyaratkan tipu muslihat, dokumen palsu, dan dokumen yang disembunyikan dibuktikan lebih dahulu melalui putusan pengadilan tersendiri, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 11 November 2014 [8], sedangkan permohonan berikutnya terhadap Pasal 70, Pasal 71, dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Umum ditolak seluruhnya pada 31 Agustus 2017 [9]. Putusan yang pertama kini telah diakomodasi dalam Pasal 26 ayat (11) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, yang membolehkan majelis mempertimbangkan alasan pembatalan tanpa didahului putusan pengadilan [5]. Terakhir, Mahkamah Konstitusi menghapus kata “dianggap” dari definisi putusan arbitrase internasional dalam Pasal 1 angka 9 dan menyerahkan selebihnya kepada pembentuk undang-undang [10]. Ketiga putusan itu memperjelas definisi dan lembaga pembatalan, tetapi tidak satu pun menyentuh persoalan yang dibahas di sini, yaitu melalui tahap apa pihak yang menolak pelaksanaan didengar. Dengan demikian jelas bahwa bagi arbitrase internasional sarana hukumnya masih kosong. Mbalembout, Adolf, dan Mawardi, setelah menelaah enam putusan Mahkamah Konstitusi, sampai pada kesimpulan serupa: batas campur tangan pengadilan dalam pembatalan, pengakuan, dan pelaksanaan putusan arbitrase belum diatur tegas [11].

Menata Keberatan di Dalam Proses Eksekuatur

Pilihan pertama adalah membiarkan keberatan diajukan melalui gugatan perdata biasa. Ruang pembuktiannya memang luas, tetapi akibat hukumnya berat: terbuka dua jalur pemeriksaan yang sejajar atas persoalan yang sama, satu melalui penetapan dengan kasasi menurut Pasal 68 dan satu lagi melalui gugatan dengan banding dan kasasi, dengan kemungkinan hasil yang berbeda. Kecepatan yang menjadi alasan para pihak memilih arbitrase hilang, dan asas peradilan sederhana, cepat, serta biaya ringan tidak terpenuhi [6].

Pilihan kedua, yang menurut penulis lebih tepat, adalah menata keberatan tersebut di dalam proses eksekuatur sendiri. Permohonan tetap diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pemeriksaannya diberi tahap yang bersifat contradictoir. Termohon dipanggil, diberi kesempatan mengajukan keberatan beserta buktinya dalam tenggang waktu terbatas, dan penetapan dijatuhkan setelah keduanya didengar. Mekanisme tetap satu jalur, pemeriksaan ganda terhindar, dan kedua belah pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar.

Konstruksi itu memerlukan dua pelengkap. Upaya hukum disetarakan, sehingga penetapan yang mengabulkan eksekuatur pun dapat diuji pada tingkat kasasi dalam tenggang waktu singkat dan terbatas pada penerapan hukum. Selanjutnya ditegaskan bahwa pemeriksaan itu tidak boleh beralih menjadi pemeriksaan ulang pokok sengketa. Penegasan terakhir ini penting, sebab ketertiban umum harus tetap diterapkan secara restriktif dan hanya dalam keadaan luar biasa, bukan menjadi sarana pemeriksaan ulang atas pokok sengketa yang telah diputus arbiter. Usulan pembaruan yang berkembang umumnya bergerak pada tataran kelembagaan: membatasi alasan ketertiban umum, memisahkan rezim arbitrase domestik dari arbitrase internasional, menyederhanakan pendaftaran dan eksekuatur [11]. Arah itu sejalan, tetapi belum menjawab pertanyaan paling praktis bagi hakim yang memeriksa permohonan, yaitu melalui tahap apa keberatan pihak lawan diajukan; pada titik itulah penataan ini melengkapinya. Penataan ini idealnya ditempuh melalui perubahan undang-undang, namun dalam jangka pendek Mahkamah Agung memiliki ruang mengaturnya melalui peraturan, sebagaimana telah dilakukan ketika merumuskan ketertiban umum sebagai sendi asasi bagi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya bangsa Indonesia dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, tanpa mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan [5], [12].

Penutup

Hukum acara perdata Indonesia belum menyediakan sarana hukum yang tegas bagi pihak yang hendak menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya mengatur permohonan eksekuatur tanpa menempatkan pihak lawan sebagai pihak yang didengar, dan membuka upaya hukum hanya bagi putusan yang menolak pelaksanaan. Kekosongan inilah yang melahirkan keberagaman bentuk gugatan dan membuat sebagian alasan penolakan dalam Konvensi New York 1958 tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Konstruksi yang paling sesuai dengan kerangka Konvensi dan asas hukum acara perdata adalah menempatkan keberatan itu sebagai tahap contradictoir di dalam proses eksekuatur, disertai kesetaraan upaya hukum dan penegasan bahwa pemeriksaan tidak boleh beralih menjadi pemeriksaan ulang pokok sengketa. Kewajiban internasional Indonesia telah berlaku sejak 1981; sarana hukum untuk menjalankannya secara berimbang belum ada.

Referensi

[1] Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, New York, 1958, disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981.

[2] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.

[3] D. Budhijanto, “Quo Vadis Putusan Arbitrase Internasional dalam RUU Hukum Perdata Internasional,” Hukumonline, 4 Jul. 2026. [Daring]. Tersedia: https://www.hukumonline.com/berita/a/quo-vadis-putusan-arbitrase-internasional-dalam-ruu-hukum-perdata-internasional-lt6a48a8180b7ae

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

[5] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[7] E. P. Purba, “Perlindungan Investor Asing dari Risiko Sengketa melalui Arbitrase sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Investasi,” Justitia Et Pax, vol. 38, no. 2, hal. 467–516, 2023, doi: 10.24002/jep.v38i2.6599.

[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, diucapkan 11 November 2014.

[9] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XV/2017, diucapkan 31 Agustus 2017.

[10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025.

[11] M. M. A. Mbalembout, H. Adolf, dan T. Mawardi, “Membatasi Intervensi Pengadilan: Reformulasi Undang-Undang Arbitrase Pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi, vol. 23, no. 3, hal. 742–765, 2026, doi: 10.31078/jk2339.

[12] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.