
Latar Belakang
Pelaksanaan putusan pengadilan asing umumnya bertumpu pada asas resiprositas, yang diwujudkan dalam perjanjian internasional maupun undang-undang nasional yang menetapkan daftar negara resiprokal, seperti REFJA di Singapura dan REJA di Malaysia. Hingga kini Indonesia tidak tercantum dalam daftar resiprokal kedua negara tersebut dan belum terikat perjanjian pengakuan putusan asing mana pun, meskipun telah menjadi anggota Konferensi Den Haag sejak 11 Agustus 2026.[1] Meski demikian, pada tahun 2021 High Court Malaysia melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memeriksa ulang pokok perkaranya.[2]
Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) pada prinsipnya menentukan putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, sehingga pihak yang menang di pengadilan asing harus mengajukan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri. Hal ini menjadikan peradilan yang sudah ditegakkan seolah tidak pernah ada. Sejumlah kajian menawarkan jalan keluar berupa ratifikasi konvensi melalui undang-undang[3], dan usulan Hikmahanto Juwana mengenai pengakuan terbatas berbasis resiprositas melalui eksekuatur[4]. Gagasan tersebut berada pada ranah ius constituendum dan memerlukan waktu untuk mewujudkannya.
Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan menjawab dua permasalahan yang lahir dari kekosongan norma Pasal 436 Rv: pertama, sejauh mana Pengadilan Negeri perlu memeriksa kembali perkara yang telah diputus pengadilan asing apabila para pihak telah memilih forum penyelesaian sengketa? kedua, bagaimana hakim saat ini dapat mengisi kekosongan norma tersebut melalui penemuan hukum tanpa menyimpangi Pasal 436 Rv, selama perjanjian internasional maupun undang-undang baru belum tersedia?
Pilihan Forum dan Batas Pemeriksaan Kembali Putusan Pengadilan Asing
Pasal 118 ayat (4) HIR/Pasal 142 ayat (4) RBg memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk memilih domisili hukum di luar tempat tinggal masing-masing melalui perjanjian tertulis. Secara filosofis ini merupakan bagian dari asas kebebasan berkontrak para pihak. Untuk menjamin kebebasan tersebut, Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase tegas menyatakan Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Dalam hukum perdata internasional, pengujian kewenangan mengadili lintas negara (cross-border jurisdiction) meliputi dua hal: menilai kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara, dan menilai kewenangan pengadilan negara lain. Konvensi Den Haag 2005 dan 2019 mengakui kewenangan pengadilan yang didasarkan pada pilihan forum atau penundukan diri tergugat, sehingga putusannya diakui negara peserta lain tanpa menilai ulang pokok perkara.[5], [6] Karena Indonesia bukan negara peserta, Pasal 436 Rv tetap berlaku: putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, baik yang lahir dari forum pilihan para pihak maupun tidak. Dengan demikian, pihak yang menang dapat terjebak di antara forum asing yang putusannya tidak dapat dilaksanakan dan forum Indonesia yang dapat menolak memeriksanya.
Perkara PT Sandipala Arthaputra melawan Muehlbauer AG dan Muehlbauer Technologies Sdn Bhd memberikan gambaran konkret bagaimana pilihan forum diuji dalam praktik. Kontrak pembelian mesin e-KTP, memuat klausul arbitrase ICC di Jenewa. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat, lalu memilah gugatan: tuntutan wanprestasi dikesampingkan karena merupakan kewenangan forum yang dipilih, sedangkan perbuatan melawan hukum dikabulkan. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali.[7] Perselisihan berlanjut ke luar negeri, ketika PT Sandipala berupaya melaksanakan putusan tersebut agar kemenangannya tidak sekadar di atas kertas.
Dalam gugatan pelaksanaan berdasarkan common law, hakim Malaysia menyatakan tergugat yang hadir dan melawan pokok perkara hingga tingkat akhir di Indonesia sama halnya dengan menundukkan diri pada yurisdiksi pengadilan Indonesia, klausul arbitrase tidak menghapus kewenangan pengadilan asing, dan persoalan kewenangan yang telah diperiksa di Indonesia tidak perlu diuji kembali di Pengadilan Malaysia. Hakim Malaysia juga menegaskan kebijakan publik bukan dasar membuka kembali pokok perkara.
Sebaliknya, putusan tingkat akhir pengadilan Malaysia tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, sehingga pihak yang menang harus menggugat ulang di Pengadilan Negeri. Tanpa pedoman batas kedalaman pemeriksaan, perkara dapat diperiksa ulang dari awal sehingga membuka kemungkinan putusan yang saling bertentangan. Pihak yang kalah memperoleh kesempatan kedua untuk mengulang pembuktian yang telah gagal ia lakukan, sedangkan pihak yang menang kehilangan kepastian atas hak yang telah ditetapkan secara sah. Secara formal, keadaan ini tidak melanggar asas nebis in idem, karena Pasal 436 ayat (2) Rv sendiri membuka kembali perkara tersebut. Namun secara materiil, pemeriksaan ulang tersebut mengingkari tujuan asas itu, sebab sengketa yang sama diadili dua kali. Bagi putusan arbitrase asing, pokok perkara bahkan tertutup untuk dibuka kembali.
Meski demikian, penghormatan terhadap pilihan forum tidak berlaku tanpa batas. Hakim harus tegas memisahkan benda sebagai objek sengketa dengan benda sebagai objek eksekusi. Apabila sengketa menyangkut hak kebendaan atas benda tidak bergerak di Indonesia, asas lex rei sitae dalam Pasal 17 AB dan asas forum rei sitae dalam Pasal 118 ayat (3) HIR/Pasal 142 ayat (5) RBg berlaku, dan kesepakatan para pihak tidak dapat mengesampingkan kedua asas tersebut. Batasan ini juga dianut Pasal 6 Konvensi Den Haag 2019 dan tercermin dalam perkara Murakami Takako v Wiryadi Louise Maria. Court of Appeal Singapura menolak mengadili klaim atas tanah di Indonesia karena pengadilan Indonesia merupakan forum yang lebih tepat.[8] Berbeda halnya apabila benda di Indonesia hanya menjadi sasaran pelunasan utang atau ganti rugi. Sengketa tersebut bersifat pribadi/ in personam, sehingga pilihan forum dan penundukan diri para pihak harus dihormati, dan pemeriksaan kembali cukup dilakukan secara terbatas.
Penemuan Hukum dan Konsepsi Pemeriksaan Terbatas Putusan Pengadilan Asing
Hak atas kepastian hukum yang adil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, termasuk dalam pemeriksaan perkara yang telah diputus pengadilan asing. Pilihan forum yang telah disepakati para pihak patut dihormati, karena perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Penghormatan yang sama patut diberikan kepada tergugat yang membela diri dalam pokok perkara di pengadilan asing, sebagai bentuk penundukan diri pada forum itu. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya dimaknai sebagai kepastian bunyi undang-undang, melainkan juga kepastian bagi para pihak bahwa kesepakatannya dihormati.
Persoalannya, bagaimana penghormatan itu diwujudkan tanpa menyimpangi Pasal 436 Rv, yang membuka pemeriksaan kembali namun tidak menentukan kedalamannya? Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Pasal 10 ayat (1) melarang pengadilan menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas. Kedalaman pemeriksaan merupakan wilayah penilaian pembuktian yang menjadi kewenangan hakim.
Pemeriksaan terbatas berbeda dengan permohonan eksekusi putusan asing. Pada putusan arbitrase asing, pihak yang menang cukup memohon eksekuatur, lalu putusan arbitrase itu sendirilah yang dilaksanakan. Sebaliknya, pemeriksaan terbatas tetap merupakan gugatan baru menurut Pasal 436 ayat (2) Rv, dengan putusan asing hanya sebagai alat bukti. Putusan asing yang berkekuatan hukum tetap dapat diperlakukan sebagai akta otentik yang berkekuatan pembuktian sempurna,[9] atau setidaknya dasar persangkaan hakim menurut Pasal 1922 KUHPerdata. Dengan konstruksi ini, beban pembuktian bergeser kepada tergugat. Hakim tidak menilai ulang pokok perkara, melainkan cukup memeriksa empat hal: pertama, kewenangan forum asing bersumber dari persetujuan para pihak dan tidak berbenturan dengan forum rei sitae; kedua, tergugat telah dipanggil secara patut dan didengar; ketiga, putusan tidak diperoleh dengan kecurangan; dan keempat, putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Keempat hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 sampai Pasal 7 Konvensi Den Haag 2019.
Konstruksi ini tidak menyimpangi Pasal 436 Rv, karena titel eksekutorial yang dilaksanakan tetap putusan Pengadilan Negeri, bukan putusan asing. Konstruksi ini juga tidak melanggar asas nebis in idem dalam Pasal 1917 KUHPerdata, karena putusan asing hanya berkedudukan sebagai alat bukti yang dapat dilumpuhkan bukti lawan, sedangkan pokok perkara tidak diadili ulang. Ketertiban umum perlu dimaknai secara sempit, terbatas pada pelanggaran terhadap hukum Indonesia, bukan sebagai celah untuk memeriksa kembali pokok perkara. Alternatif konsepsi ini dapat diterapkan hakim tanpa pembaruan hukum.
Penutup
Pasal 436 Rv menutup pelaksanaan putusan pengadilan asing, namun tidak menentukan sejauh mana perkara harus diperiksa kembali. Kedalaman pemeriksaan tersebut bergantung pada kedudukan benda dalam sengketa. Apabila benda tidak bergerak di Indonesia menjadi objek sengketa, asas lex rei sitae dan forum rei sitae menghendaki pemeriksaan penuh. Apabila benda hanya menjadi objek eksekusi, pilihan forum dan penundukan diri para pihak patut dihormati, sehingga pemeriksaan cukup dilakukan secara terbatas. Pemeriksaan terbatas bukan eksekusi putusan asing, melainkan gugatan baru dengan kedalaman terbatas. Melalui hukum pembuktian, putusan asing menggeser beban pembuktian kepada tergugat, dan hakim cukup menilai keempat ukuran tanpa menyimpangi Pasal 436 Rv maupun asas ne bis in idem. Pada akhirnya, kepastian hukum dapat terjaga, dan putusan yang sah di pengadilan asing tidak hanya di atas kertas.
Referensi
[1] HCCH, “Indonesia becomes 94th Member of the HCCH.” Accessed: Oct. 18, 2026. Available: https://www.hcch.net/en/news-archive/details/?varevent=1163
[2] “PT Sandipala Arthaputra v. Muehlbauer Technologies Sdn. Bhd.,” 2021, High Court of Malaya.
[3] A. R. Nur, “Re-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia,” Dec. 18, 2025, ARUNIKA Badilum, Mahkamah Agung RI.
[4] Dandapala, “Prof. Hikmahanto Angkat Isu Pengakuan Putusan Asing di Perisai Eps. 15,” Apr. 27, 2026.
[5] HCCH, “Convention of 30 June 2005 on Choice of Court Agreements,” 2005, The Hague.
[6] HCCH, “Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters,” 2019, The Hague.
[7] Mahkamah Agung RI, “Putusan Nomor 85 PK/Pdt/2018,” Mahkamah Agung RI.
[8] “Murakami Takako v. Wiryadi Louise Maria and Others,” 2008, Court of Appeal of Singapore.
[9] M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.