
PERKAWINAN WNI DENGAN PENGUNGSI TANPA KEWARGANEGARAAN: PERKAWINAN CAMPURAN?
Latar Belakang
“I don’t want to survive. I want to live.” merupakan kutipan populer dalam film animasi WALL-E yang berlatar eksodus manusia ke luar angkasa karena Bumi tidak lagi aman untuk dihuni. Alegori tersebut beresonansi dengan pengalaman orang-orang yang terpaksa pergi dari asalnya demi keselamatan. Dalam kenyataan, pengungsi merupakan orang yang memiliki pengalaman tersebut yang ada di suatu negara karena ketakutan yang beralasan akan persekusi serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya.[1] Pada Juni 2026, UNHCR mencatat 12.167 pengungsi terdaftar di Indonesia.[2]
Keberadaan pengungsi membuka ruang interaksi dengan masyarakat setempat, termasuk perkawinan. Perkawinan di Indonesia antara WNI dengan orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan para pihak harus memenuhi syarat perkawinan menurut hukum yang berlaku menurut hukum negaranya masing-masing.[3] Akan tetapi Pasal 16 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indie (AB) menggunakan kewarganegaraan sebagai titik taut status personal orang asing.[4] Konstruksi tersebut menunjukkan pemenuhan syarat formil mengacu pada lokasi perkawinan dilaksanakan (lex loci celebrationis) sedangkan syarat materil merujuk pada kewarganegaraan (lex patriae).[5] Untuk membuktikan terpenuhinya syarat materil tersebut, orang asing dapat meminta surat keterangan dari perwakilan negaranya.[3] Namun permintaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan status pengungsi.[6] Permasalahan muncul ketika perkawinan dilakukan WNI dengan pengungsi tanpa kewarganegaraan (stateless) seperti pengungsi Rohingya.
Pasal 60 ayat (3) dan (4) UU Perkawinan menentukan jika pejabat berwenang menolak memberikan surat keterangan. Atas permintaan pihak berkepentingan, pengadilan dapat menentukan beralasan tidaknya penolakan tersebut dan putusan tersebut dapat menggantikan surat keterangan jika penolakan sebelumnya tidak beralasan. Norma tersebut secara tekstual mensyaratkan penolakan, sedangkan terhadap pengungsi stateless penolakan tersebut tidak pula akan didapatkan karena sejak awal tidak ada pejabat berwenang untuk menerbitkan surat tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini mencoba menjawab dua pertanyaan, (1) apakah perkawinan WNI dan pengungsi stateless dipandang sebagai perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Perkawinan? (2) apakah mekanisme Pasal 60 UU Perkawinan dapat diterapkan ketika tidak ada pejabat yang berwenang?
Silang Sengkarut
Pasal 57 UU Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Ketentuan tersebut menitikberatkan adanya perbedaan kewarganegaraan dengan salah satu pihak adalah WNI. Rumusan tersebut berdiri di atas asas nasionalitas sehingga perbedaan kewarganegaraan menjadi penyebab para pihak tunduk pada hukum yang berlainan. Sebagaimana Pasal 16 AB, kewarganegaraan menjadi titik taut status personal, kewarganegaraan tersebut merujuk pada hukum nasional masing-masing pihak (lex patriae). Berdasarkan kerangka normatif tersebut, perkawinan antara WNI dengan pengungsi berkewarganegaraan masih berada dalam lingkup perkawinan campuran karena kedua belah pihak tunduk pada hukum yang berlainan karena adanya perbedaan kewarganegaraan. Sementara itu perkawinan antara WNI dengan pengungsi stateless menjadi problematis karena ketiadaan kewarganegaraan menyebabkan tidak tersedianya faktor penghubung yang dapat menunjuk lex patriae.
Tidak terpenuhinya rumusan Pasal 57 UU Perkawinan bukan berarti pengungsi stateless diperlakukan seperti WNI. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menentukan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing. Kondisi serupa juga ditemukan dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mendefinisikan orang asing adalah orang yang bukan WNI. Dengan demikian, orang asing tidak selalu berarti warga negara asing.
Ketiadaan kewarganegaraan tidak menghilangkan unsur asing. Perkawianan WNI dengan pengungsi stateless membuat lex patriae tidak tersedia untuk menentukan status personalnya. Sehingga perkawinan tersebut memunculkan problem hukum perdata internasional meskipun tidak dalam kerangka perkawinan campuran. Problem tersebut tidak berhenti pada pasangan yang melakukan perkawinan namun berimplikasi terhadap anak hasil perkawinan tersebut yang dapat menghadapi kesulitan mengakses pendidikan hingga layanan kesehatan[7] sebagaimana yang terjadi pada perkawinan WNI-Rohingya di Kota Medan.[8]
Quo Vadis
Pasal 60 ayat (3) dan (4) UU Perkawinan dapat ditempuh jika orang asing mendapatkan penolakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Akan tetapi bagi pengungsi stateless, mekanisme tersebut mustahil karena sejak awal pejabat berwenang tidak ada. Di sisi lain, Pasal 21 UU Perkawinan membuka peluang bagi pihak memohon ke pengadilan jika terdapat penolakan pegawai pencatat melangsungkan perkawinan. Akan tetapi akibat hukum penetapan tersebut terbatas pada menguatkan atau memerintahkan perkawinan dilangsungkan. Berbeda dengan Pasal 60 ayat (4), penetapan tersebut tidak berfungsi sebagai pengganti surat keterangan yang menyatakan memenuhi syarat materiil perkawinan menurut lex patriae. Sehingga mekanisme yang ada tidak secara eksplisit menjangkau perkawinan WNI dengan pengungsi stateless. Pada saat yang sama, pengadilan dilarang menolak mengadili permasalahan jika diajukan karena tidak jelas hukumnya, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[9]
Berkeluarga melalui perkawinan yang sah merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 16 DUHAM, Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hingga Pasal 10 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak tersebut berlaku untuk laki-laki dan perempuan dalam usia kawin untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga[10] serta melekat pada setiap manusia tanpa membeda-bedakan kewarganegaraannya. Akan tetapi mekanisme untuk menciptakan “perkawinan yang sah” menurut hukum Indonesia tidak dapat diakses oleh semua orang. Hambatan tersebut bukan semata persoalan administratif, tetapi berimplikasi terhadap pemenuhan hak untuk menikah dan berkeluarga.[11]
Arah pembaruan terlihat dalam RUU HPI Januari 2014, orang stateless berlaku hukum dari negara tempat orang tersebut mempunyai tempat kediaman sehari-hari. Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang menyangkut status dan kewenangan untuk bertindak dalam hukum, sedangkan hal-hal lainnya, orang stateless dianggap sebagai orang asing.[12] Konstruksi tersebut sejalan dengan Pasal 12 Konvensi Pengungsi 1951 yang menggunakan domisili atau, jika tidak mempunyai domisili, maka oleh hukum negara tempat tinggalnya. Ketentuan tersebut kemudian direplikasi Pasal 12 ayat (1) Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan. Bahkan ayat (2) secara gamblang memerintahkan negara pihak menghormati hak-hak yang telah diperoleh stateless person dan bergantung pada status personalnya, khususnya hak yang melekat pada perkawinan dengan syarat-syarat menurut hukum negara tersebut. Ketiganya menghindari kekosongan hukum dengan meninggalkan faktor kewarganegaraan sebagai faktor penghubung ketika hal tersebut tidak ada. Konstruksi tersebut juga didukung dengan ketertiban umum yang memandang perkawinan sebagai institusi yang kuat dalam nilai moral, sosial dan agama suatu negara.[13]
Ketentuan Pasal 25 Konvensi 1954 menentukan jika pelaksanaan hak yang memerlukan bantuan otoritas negara asing tidak dapat digunakan stateless person, negara tempat tinggalnya harus mengatur agar bantuan tersebut diberikan oleh otoritasnya sendiri. Dokumen pengganti tersebut menggantikan kedudukan dokumen resmi dari otoritas nasional dan harus dipercaya sepanjang tidak terbukti sebaliknya. Ketentuan tersebut mengantisipasi keadaan ketika absennya otoritas nasional dan memindahkan fungsi administratif tersebut kepada negara tempatnya tinggal. Konstruksi tersebut hampir senada dengan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan yang menghendaki adanya surat keterangan yang menerangkan terpenuhinya syarat-syarat perkawinan namun ketentuan tersebut berdiri di atas asumsi adanya kewarganegaraan padahal tidak semua orang asing adalah warga negara asing.
Kekosongan hukum tersebut sayangnya tidak dapat sepenuhnya diselesaikan melalui regulasi internal Mahkamah Agung. Pasal 79 UU Mahkamah Agung memang memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, sehingga Perma dapat dipertimbangkan untuk mengatur aspek prosedural apabila terdapat dasar kewenangan pengadilan. Namun, perluasan pengertian perkawinan campuran ataupun perluasan kewenangan pengadilan dari keadaan “penolakan” menjadi “ketiadaan pejabat yang berwenang” lebih menyentuh aspek substansi yang lebih tepat diselesaikan melalui perubahan peraturan perundang-undangan ataupun pengujian UU terhadap konstitusi.
Penutup
Perkawinan antara WNI dengan pengungsi stateless problematis jika ditempatkan dalam kerangka perkawinan Pasal 57 UU Perkawinan karena tidak adanya lex patriae yang menjadi titik taut status personal orang asing. Di sisi lain, Pasal 60 UU Perkawinan juga belum menjangkau keadaan ketika pejabat nasional yang menerbitkan surat keterangan memang tidak ada. Pembaruan hukum perlu menempatkan habitual residence sebagai titik taut pengganti sekaligus mekanisme substitusi dokumen bagi pengungsi stateless, baik melalui pembaruan peraturan perundang-undangan atau pengujian konstitusional terhadap norma yang menimbulkan kerugian konstitusional. Pada akhirnya, hukum haruslah memberikan keadilan agar setiap manusia tidak sekadar survive, namun juga live.
Referensi
[1] Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
[2] “Indonesia Monthly Statistical Report June 2026,” UNHCR. [Daring]. Tersedia pada: https://www.unhcr.org/id/sites/id/files/docs/id/2026-08/Monthly%20Statistical%20Report%20June%202026.pdf
[3] Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[4] Ridwan Khairandy dan Abdurrahman Alfaqiih, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH UII Press, 2020.
[5] Chelsea Raphael Rajagukguk dan Tiurma Mangihut Pitta Allagan, “Tinjauan Hukum Perdata Internasional atas Perkawinan Pengungsi Rohingya di Indonesia,” Veritas Justitia, vol. 11, no. 1, 2025.
[6] UNHCR, Handbook On Procedures and Criteria for Determining Refugee Status and Guidelines on International Protection Under The 1951 Convention and The 1967 Protocol Relating To The Status of Refugees. Geneva, 2019. [Daring]. Tersedia pada: https://www.unhcr.org/africa/sites/afr/files/legacy-pdf/5ddfcdc47.pdf?
[7] Rizka Zuliana Febrianti dan Allan Mustafa Umami, “Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Pengungsi Rohingya,” J. Rekom. Huk., vol. 2, no. 1, 2026.
[8] Dwi Agus Pranata, “Akibat Hukum yang Timbul dari Perkawinan Pengungsi Rohingya dan Warga Negara Indonesia (Studi Kasus Kota Medan),” J. Huk. Lex Gen., vol. 7, no. 1, 2026.
[9] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[10] Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
[11] Fitri Amalia Sari, “Marriage Rights of Rohingya Refugees In Indonesia: Legal Recognition and Challenges,” Indones. Law J., vol. 17, no. 1, 2024.
[12] Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. 2014. [Daring]. Tersedia pada: https://bphn.go.id/data/documents/na_tentang_hpi.pdf
[13] Elfirda Ade Putri dan Windy Sri Wahyuni, “Navigating Statelessness: Legal Consequences of Divorce in Mixed Marriages Involving Rohingya Refugees,” J. Akta, vol. 13, no. 1, 2026.