Mitigasi Risiko Penyelesaian Perkara Lintas Negara: Belajar dari Kasus Navayo Vs Kementerian Pertahanan

30 October 2026 | Wilmar Ibni Rusydan
Wilmar Ibni Rusydan

format_quote

Latar Belakang

Dalam era globalisasi, keterlibatan pemerintah dan instansi publik dalam transaksi serta perjanjian internasional meningkat secara signifikan.[1] Transaksi ini mencakup berbagai bentuk kegiatan, mulai dari pengadaan barang dan jasa pertahanan, proyek infrastruktur, investasi asing, hingga perjanjian kerja sama teknologi. Meskipun kerja sama internasional menawarkan peluang besar bagi pembangunan nasional, hal tersebut juga membawa risiko hukum yang kompleks.

Salah satu risiko yang sering dihadapi oleh instansi pemerintah adalah keterlibatan dalam sengketa peradilan atau arbitrase asing. Ketika sengketa terjadi di forum internasional, instansi pemerintah tidak lagi beracara berdasarkan Hukum Acara Perdata nasional (seperti HIR/RBg), melainkan tunduk pada aturan hukum acara negara tempat pengadilan atau lembaga arbitrase berada. Asas lex fori menuntut ketelitian tinggi, terutama mengenai aspek administratif, tata cara penyampaian dokumen resmi (service of process), serta kalkulasi tenggat waktu (statute of limitations/procedural time-limits).

Kasus Navayo International AG and another v Ministry of Defence, Government of Indonesia [2024] SGHC(I) 10 (Navayo Melawan Kemhan) menjadi bukti nyata betapa berisikonya ketidaksiapan birokrasi internal dalam menghadapi hukum acara forum asing.[2] Ketimpangan antara kecepatan proses peradilan internasional dan kelambatan jalur diplomatik-birokrasi di dalam negeri berakibat pada penolakan permohonan perpanjangan waktu oleh Pengadilan Singapura (SICC) dan sebagai konsekuensinya, SICC menolak permohonan pembatalan karena diajukan setelah tenggat waktu berakhir.[2]

Dua pertanyaan menjadi fokus dalam artikel ini, yaitu bagaimana Pengadilan Singapura menentukan keabsahan penyampaian dokumen dan awal penghitungan tenggat permohonan pembatalan perintah pelaksanaan dalam perkara Navayo melawan Kemhan? Kemudian langkah antisipasi apa yang dapat dilakukan pihak Indonesia untuk menghadapi tenggat waktu yang berbeda dalam sengketa lintas negara? Pembahasan akan mengevaluasi mekanisme penerimaan dan perhitungan tenggat waktu dalam yurisdiksi Pengadilan Singapura, serta memberikan panduan praktis mengenai langkah mitigasi risiko melalui perancangan klausul kontrak internasional dan penataan manajemen perkara di instansi pemerintah.

Lex fori dan Akibat Perbedaan Tenggat Waktu Singapura–Indonesia

Asas lex fori merupakan prinsip fundamental dalam Hukum Perdata Internasional yang menyatakan bahwa pengadilan akan menerapkan hukum acaranya sendiri dalam mengadili perkara.[3] Implikasi praktis dari asas ini adalah pengadilan asing tidak berkewajiban menyesuaikan tenggat waktu atau tata cara penyampaian dokumen dengan hukum acara domestik Indonesia (seperti ketentuan tenggat panggilan dalam HIR). Penyampaian dokumen melalui kementerian luar negeri yang diakui oleh hukum asing mengikat secara hukum bagi pengadilan forum, terlepas dari berapa lama dokumen tersebut tertahan di birokrasi internal negara penerima.

Perkara ini bermula dari sengketa antara Navayo International AG (dan afiliasinya) melawan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang berujung pada putusan arbitrase internasional. Untuk melaksanakan putusan arbitrase tersebut, pihak Navayo mengajukan permohonan pelaksanaan (enforcement) ke Singapore International Commercial Court (SICC).[1] SICC kemudian mengeluarkan perintah pelaksanaan (enforcement order) terhadap Kementerian Pertahanan.[4]

Proses penyampaian dokumen peradilan dari Singapura ke Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik resmi sesuai dengan regulasi internasional dan hukum domestik Singapura. 26 April 2022 dokumen perintah SICC resmi diterima oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu). 19 Mei 2022 dokumen diteruskan dan diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Juni 2022 Kementerian Pertahanan mulai mengetahui secara informal bahwa proses hukum berkenaan dengan putusan arbitrase sedang berjalan di Singapura. 19 Desember 2022 dokumen fisik secara resmi diterima oleh Kementerian Pertahanan. 7 Maret 2023 Kementerian Pertahanan mengajukan permohonan pembatalan perintah pelaksanaan (application to set aside the enforcement order) ke SICC.[2]

Perbedaan tanggal penerimaan menjadi inti persoalan tenggat. Jika penyampaian dianggap efektif pada saat dokumen diterima Kemlu pada 26 April 2022, tenggat permohonan pembatalan berakhir pada 12 Juli 2022. Jika tanggal yang digunakan adalah penerimaan fisik oleh Kemhan pada 19 Desember 2022, tenggat berakhir pada 6 Maret 2023. Kemhan mengajukan permohonan pada 7 Maret 2023. SICC menetapkan 26 April 2022 sebagai tanggal penyampaian efektif sehingga permohonan tersebut terlambat hampir delapan bulan. Tanggal 19 Desember 2022 merupakan dasar perhitungan yang diajukan Kemhan, bukan tanggal yang diterima SICC sebagai tanggal penyampaian yang sah.[5]

SICC menerapkan hukum Singapura berdasarkan asas lex fori. Berdasarkan Pasal 14 Singapore State Immunity Act 1979 (SIA), penyampaian dokumen hukum yang mengawali proses peradilan terhadap suatu negara asing wajib dilakukan melalui kementerian luar negeri negara tersebut.[5] Aturan tersebut secara tegas mengatur dua hal krusial yaitu tanggal penyampaian yang sah (effective service), dokumen dianggap telah disampaikan secara sah pada saat dokumen tersebut diterima oleh Kementerian Luar Negeri negara tujuan, bukan saat dokumen sampai di tangan instansi teknis yang menjadi tergugat. Dalam penerapannya, negara atau pihak asing diberikan masa penangguhan selama dua bulan sejak dokumen diterima oleh kementerian luar negeri sebelum tenggat waktu untuk merespons atau hadir di pengadilan mulai berjalan.[5]

Dalam permohonannya, Kementerian Pertahanan meminta SICC untuk memberikan perpanjangan waktu (extension of time). Namun, SICC menolak permohonan perpanjangan waktu tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa SICC menganggap Kementerian Pertahanan telah mengetahui keberadaan perkara ini sejak bulan Juni 2022.[2]

SICC berpandangan bahwa setelah mengetahui adanya proses hukum, Kementerian Pertahanan seharusnya segera bertindak proaktif untuk meminta salinan resmi dokumen, memeriksa aturan hukum Singapura, serta menunjuk penasihat hukum di Singapura.[2] Kelalaian dan ketidakpahaman terhadap hukum Singapura atau kelambatan birokrasi internal tidak dapat dijadikan alasan yang memvalidasi perpanjangan waktu, terutama ketika instansi tidak menunjukkan upaya yang memadai untuk bertindak cepat setelah informasi awal diterima.

Antisipasi Tenggat Waktu dalam Sengketa Lintas Negara

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa dalam transaksi atau kerja sama internasional di masa depan, instansi pemerintah dan BUMN wajib memperketat aspek formulasi kontrak (contract drafting) sejak tahap negosiasi. Kontrak internasional harus memuat ketentuan-ketentuan yang dirancang khusus untuk memitigasi risiko tenggat waktu dan perbedaan hukum acara.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan mitigasi risiko yang perlu diintegrasikan:

Pertama, yaitu ketentuan penyampaian pemberitahuan dan dokumen hukum (service of process & notice clause), yang secara umum, hukum acara asing mengizinkan para pihak dalam kontrak untuk menyepakati mekanisme penyampaian dokumen atau panggilan hukum (service of process) secara khusus yang mengesampingkan atau melengkapi jalur diplomatik konvensional. Untuk penunjukan agen penerima penyampaian (process agent), dalam klausul kontrak, instansi pemerintah dapat menunjuk kantor hukum atau agen resmi yang berdomisili di wilayah hukum forum (misalnya di Singapura) sebagai pihak yang berwenang menerima dokumen hukum atau gugatan atas nama instansi.

Kedua, yaitu ketentuan mekanisme pemberitahuan ganda (dual-notice mechanism), menyepakati bahwa setiap penyampaian dokumen hukum, panggilan pengadilan, atau pemberitahuan arbitrase baru dianggap sah dan berlaku efektif apabila dikirimkan secara bersamaan melalui dua jalur yaitu jalur resmi diplomatik (jika diwajibkan oleh undang-undang setempat) dan pengiriman langsung via kurir internasional yang terlacak (tracked international courier) dan surat elektronik (email) bernaskah resmi ke alamat korespondensi khusus unit hukum instansi.

Ketiga, ketentuan pemilihan hukum (choice of law) dan forum (choice of forum), dalam hal ini pemilihan yurisdiksi penyelesaian sengketa sangat menentukan besarnya risiko hukum yang dihadapi. Memilih arbitrase internasional (seperti SIAC, ICC, atau BANI) dibanding pengadilan negeri asing umumnya memberikan kepastian prosedur yang lebih seimbang. Prosedur arbitrase memungkinkan para pihak untuk menyepakati kalender penyelesaian sengketa (procedural timetable) yang realistis bagi instansi pemerintah.

Keempat, ketentuan waktu tanggap dan masa penangguhan tambahan (extended cure & response period). Instansi pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan koordinasi internal, konsultasi dengan Kejaksaan Agung (sebagai Pengacara Negara), dan penunjukan konsultan hukum asing. Oleh karena itu, klausul kontrak wajib mengakomodasi jeda waktu birokrasi ini.

Selain daripada mitigasi berupa penambahan ketentuan dalam kontrak, perlu penyempurnaan prosedur saat dokumen peradilan asing diterima, Kemlu tidak hanya mencatat penerimaan secara administratif, tetapi juga langsung membuat lembar informasi ringkas yang mencakup nama pengadilan forum, nama para pihak, tanggal penerimaan resmi di Kemlu, serta ringkasan tenggat waktu yang tertera pada dokumen.

Sebelum dokumen fisik dikirimkan melalui alur resmi ke Mahkamah Agung dan instansi terkait, Kemlu dapat mengirimkan salinan bernaskah resmi melalui jalur elektronik kepada pimpinan unit hukum instansi terkait. Langkah ini dapat memberikan waktu tambahan berbulan-bulan bagi instansi terkait untuk bersiap.

Penutup

Perkara Navayo International AG v Ministry of Defence memberikan pelajaran berharga bagi tata kelola hukum perdata internasional di Indonesia. Singapore International Commercial Court (SICC) menegaskan prinsip ketat hukum acara Singapura bahwa keterlambatan memahami aturan asing dan kelambatan birokrasi domestik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perpanjangan waktu pengajuan pembatalan dan pada akhirnya berujung kekalahan di pihak Indonesia.

Untuk melindungi kepentingan hukum dan keuangan negara di masa depan, langkah berupa standardisasi klausul kontrak internasional perlu dilakukan. Selain itu, penguatan koordinasi melalui jalur MA–Kemlu dan prosedur internal instansi menjadi langkah praktis untuk menghadapi perbedaan antara alur administratif domestik dan tenggat yang berlaku di pengadilan asing.

 

Referensi

[1] A. N. Nasution and D. Susilowati, “Jurnal Ilmu Ekonomi ( JIE ) Jurnal Ilmu Ekonomi ( JIE ),” J. Ilmu Ekon., vol. 5, no. 2, pp. 247–261, 2021.

[2] Navayo International AG and another v Ministry of Defence, Government of Indonesia. 2024. [Online]. Available: https://www.elitigation.sg/gdviewer/s/2024_SGHCI_10

[3] N. H. Pasha, A. A. Sasiras, N. Abdullah, and S. Ningrum, “Internasional Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pada Transaksi E-Commerce Lintas Negara,” Indones. J. Islam. Jurisprudence, Econ. Leg. Theory, vol. 3, no. 4, pp. 3103–3117, 2025.

[4] Singapore International Commercial Court, Navayo International A.G. and another v Ministry of Defence, Government of Indonesia. 2024. [Online]. Available: https://www.elitigation.sg/gdviewer/s/2024_SGHCI_10

[5] Singapore, State Immunity Act 1979. 1979. [Online]. Available: https://sso.agc.gov.sg/Act/SIA1979