PENERAPAN DOKTRIN OVERRIDING MANDATORY PROVISIONS TERHADAP PEMBATASAN EKSPOR GAS DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

03 November 2026 | Yosep Butar Butar
Yosep Butar Butar

format_quote

Latar Belakang

Perdagangan internasional didasari oleh kondisi bahwa tidak ada satu pun negara yang benar-benar mandiri, karena setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, seperti sumber daya alam, iklim, geografis, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, serta kualitas dan kuantitas produk, yang menyebabkan antar negara bergantung satu sama lainnya.[1] Demikian halnya Indonesia dan Singapura yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga menyebabkan ketergantungan satu sama lain dalam berbagai kontrak kerjasama perdagangan internasional. Seperti dalam hal ini Singapura tidak memiliki lahan yang dapat menghasilkan sumber daya alam seperti gas yang diperlukan untuk kebutuhan listrik dalam negeri sementara Indonesia memiliki gas alam yang melimpah sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan dan Indonesia memerlukan ekspor gas untuk memperoleh devisa dan menyeimbangkan neraca perdagangan.[2] Atas kondisi seperti itu lahirlah kerjasama perdagangan internasional antara Indonesia dan Singapura tersebut yang dalam hal ini kontrak bisnis internasional terkait ekspor gas alam (natural gas) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Gas Pipa Jangka Panjang atau yang lebih dikenal dengan Long-Term Piped Gas Sales Agreement/GSA. Kontrak bisnis tersebut diantaranya mencakup GSA Blok Corridor (Sumatera Selatan) dan GSA Blok Natuna Sea Block B (Kepulauan Riau). GSA Blok Corridor berlaku tahun 2003 yang mengalirkan gas dari lapangan Grissik ke Jurong Island dan berakhir tahun 2028. Sementara GSA Blok Natuna Sea Block B yang mengalirkan gas via jaringan pipa bawah laut West Natuna Transportation Systems yang berlaku tahun 2001 dan berakhir tahun 2028.[3]

Dengan adanya GSA antara Indonesia dan Singapura tersebut melahirkan suatu undang-undang yang harus ditaati oleh kedua pihak dimana adanya kepastian hukum baik dalam ekspor gas dari Indonesia ke Singapura setidak-tidaknya sampai tahun 2008 dan demikian juga sebaliknya adanya kepastian hukum dari Singapura untuk membeli gas yang diekspor oleh Indonesia tersebut sampai tahun 2028 juga. Namun demikian, dalam masa kontrak ekspor gas jangka panjang tersebut terdapat dinamika. Pada tanggal 26 Oktober 2026, Indonesia secara resmi memangkas pasokan gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD (terdiri dari 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera) yang setara dengan kurang lebih 8 persen dari total ekspor dengan alasan kebutuhan pemanfaatan gas alam sangat diperlukan bagi kebutuhan dalam negeri terutama bagi ketenagalistrikan (PLN) dan industri nasional sehingga membuat Indonesia.[4] Sementara itu disisi lain Singapura meminta agar semua pihak mentaati komitmen ekspor gas yang sudah dibuat berdasarkan kontrak komersial dan Singapura akan mengambil segala langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut. Pemangkasan gas tersebut dapat berpotensi membuat Indonesia dikualifikasikan melakukan wanprestasi (breach of contract) dihadapan forum arbitrase internasional dan Indonesia dapat dihukum untuk pembayaran ganti rugi akibat kerugian atas kehilangan pasokan energi.

Dengan problematika itu, tulisan ini hadir untuk mengkaji apakah yang dimaksud dengan doktrin Overriding Mandatory Provisions dan selanjutnya bagaimana penerapan doktrin Overriding Mandatory Provisions (kebijakan prioritas pasar domestik oleh suatu negara pengekspor) dapat melepaskan Indonesia dari jerat wanprestasi dihadapan forum arbitrase Internasional sebagai konsekuensi dari Pembatasan Ekspor Gas oleh Indonesia dalam masa Kontrak Bisnis Ekspor Gas yang masih berlangsung. Selanjutnya tulisan ini untuk menjawab sejauhmana penerapan doktrin Overriding Mandatory Provisions dapat digunakan dalam menghadapi risiko wanprestasi (breach of contract) dan pembayaran ganti rugi dihadapan forum arbitrase internasional.

Doktrin Overriding Mandatory Provisions

Dalam konteks Hukum Perdata Internasional (HPI), mandatory rules atau kaidah hukum yang memaksa (overriding mandatory provisions) merupakan aturan hukum suatu negara yang harus ditetapkan tanpa memandang hukum apa yang dipilih oleh para pihak dalam kontrak.[5] Dengan kata lain, keberadaan overriding mandatory provisions menjadi salah satu pembatas utama terhadap asas kebebasan memilih hukum (party autonomy) yang dikenal sebagai pilar utama dalam kontrak internasional. Oleh karena itu dalam konteks Hukum Perdata Internasional (HPI) kebebasan memilih hukum tidak bersifat mutlak tanpa batas. Dalam hal ini kebebasan para pihak dalam menentukan hukum yang berlaku langsung seketika tunduk dan dibatasi oleh doktrin hukum yang memaksa (mandatory rules atau dalam bahasa Prancis lois de police) sehingga hierarki penegakan hukum lintas batas menempatkan overriding mandatory provisions memiliki tingkatan yang lebih tinggi dan superior karena merupakan perwujudan langsung dari kedaulatan serta kepentingan publik suatu negara.[5] Selanjutnya berbagai bentuk penerapan intervensi mandatory rules atau kaidah hukum yang memaksa (overriding mandatory provisions) dalam konteks Hukum Perdata Internasional (HPI) yaitu pertama ketika suatu negara sudah menetapkan suatu regulasi sebagai mandatory rules maka aturan tersebut tidak bisa dikesampingkan oleh kontrak apapun juga dan apabila dipaksakan memilih hukum asing yang isinya sudah bertentangan dengan aturan tersebut maka klausul pilihan hukum dapat dinyatakan cacat hukum dan bahkan batal demi hukum. Penerapan kedua yaitu overriding mandatory provisions merupakan perwujudan dari ketertiban umum (public policy). Disini negara memiliki kepentingan berdaulat untuk melindungi nilai-nilai moral fundamental, struktur sosial, keadilan serta stabilitas ekonomi domestiknya. Apabila hukum asing yang dipilih para pihak melanggar asas-asas ini maka pemberlakuan hukum asing dapat ditolak dan bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan hukum (fraud/evasion of law). Kemudian penerapan ketiga yaitu intervensi protektif negara dalam bidang komersial dalam praktik HPI modren pada pembatasan kebebasan memilih hukum pada bidang-bidang sensitif dimana terdapat ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining power) atau adanya kepentingan makro negara seperti dalam hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen, hukum persaingan usaha dan hukum moneter dan fiskal. Penerapan keempat yaitu penerapan overriding mandatory provisions oleh hakim ketika memeriksa sengketa kontrak internasional dimana hakim wajib menerapkan aturan yang memaksa yang diatur dinegara tempat pengadilan tersebut.[5]

Penerapan Doktrin Overriding Mandatory Provisions Versus Pacta Sunt Servanda Kontrak Ekspor Gas

Dalam menghadapi problematika ancaman wanprestasi (breach of contract) dan hukuman pembayaran ganti rugi dihadapan forum arbitrase internasional, Indonesia dapat berpedoman pada penerapan Doktrin Overriding Mandatory Provisions yang dalam hal ini diwujudkan oleh Indonesia dalam bentuk kebijakan prioritas pasar domestik (domestic market oblogation/DMO) dimana ekspor gas dibatasi ke Singapura karena alasan kebutuhan gas didalam negeri. Pembatasan ini dapat dibenarkan dengan berbagai alasan sebagai berikut. Pertama Indonesia memiliki Hak berdaulat untuk mengatur secara penuh dan permanen atas pemanfaatan sumber daya alamnya demi kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan Resolusi PBB No. 1803 (XVII) pada 14 Desember 1962 yang dikenal dengan Permanent Sovereignity over Natural Resources (PSNR) atau kedaulatan permanen atas sumber daya alam.[6] Sementara di Indonesia kedaulatan terhadap sumber daya alam sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[7] Dengan demikian suatu negara tidak dapat dilarang untuk memprioritaskan kebutuhan energinya sendiri. Kedua Indonesia perlu memperhatikan batasan penerapan domestic market obligation (DMO) dalam batas fleksibilitas di dalam GSA tersebut (kepastian hukum/ Pacta Sunt Servanda). Disini Indonesia perlu memperhatikan dengan teliti sejauh mana batas tolerensi volume minimum harian (minimum daility quantity) ekspor gas yang diizinkan dalam klausul GSA tersebut apabila pengurangan pasokan gas terjadi akibat DMO. Kepatuhan terhadap persyaratan kontraktual berperan penting dalam mencegah terjadinya wanprestasi atau pelanggaran kontrak dengan memastikan semua pihak mematuhi klausul-klausul yang telah disetujui. Prinsip dasar kepatuhan kontrak menekankan para pihak wajib mematuhi persyaratan yang tercantum dalam kontrak.[8]

Penutup

Penerapan doktrin Overriding Mandatory Provisions melalui kebijakan prioritas pasar domestik (domestic market oblogation/DMO) tidak serta merta dapat melepaskan Indonesia dari jerat ancaman wanprestasi dan pembayaran ganti rugi dihadapan forum arbitrase Internasional dalam kasus Pembatasan Ekspor Gas ke Singapura apabila dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan langsung menghentikan total pengiriman gas tersebut. Indonesia dalam menerapkan doktrin Overriding Mandatory Provisions tersebut perlu mendasarkan alasannya atas dasar Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengatur secara penuh dan permanen atas pemanfaatan sumber daya alamnya demi kemakmuran rakyat (Permanent Sovereignity over Natural Resources (PSNR) dan hak berdaulat ini merupakan perwujudan langsung dari kedaulatan serta kepentingan publik suatu negara. Selanjutnya Indonesia perlu memperhatikan batas toleransi volume minimum harian (minimum daility quantity) ekspor gas yang diizinkan dalam klausul GSA sehingga tidak membuat celah wanprestasi terhadap Indonesia.

Referensi

[1] S. Febi Niti Kusumah and A. Aghniarahma Junia, “Analisis Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia Ke Singapura,” 2023.

[2] Petrus Eko Widiyono, Zulfanetti Zulfanetti, and Rosmeli Rosmeli, “Kl’Analisis Determinan Ekspor Gas Alam Indonesia dalam Periode 2000-2024,” MENAWAN : Jurnal Riset dan Publikasi Ilmu Ekonomi, vol. 4, no. 3, May 2026, doi: 10.61132/menawan.v4i3.2258.

[3] Sabrina Mulia Rhamadanty, “Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Diproyeksi Lanjut hingga 2028,” Bloomberg Technoz. Accessed: Oct. 29, 2026. [Online]. Available: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/125993/pemangkasan-ekspor-gas-ke-singapura-diproyeksi-lanjut-hingga-2028, diakses 29-10-2026

[4] Chandra Dwi Pranata, “Dipotong Cuma 8%, Ternyata RI Ekspor Gas Sebesar Ini ke Singapura,” CNBC Indonesia. Accessed: Oct. 29, 2026. [Online]. Available: https://www.cnbcindonesia.com/news/20261027071058-4-779681/dipotong-cuma-8-ternyata-ri-ekspor-gas-sebesar-ini-ke-singapura, diakses 29-10-2026

[5] E. Ariyanto, “Makalah Choice Of Law (Pilihan Hukum) Dalam Hukum Perdata Internasional Lex Jurnalica.”

[6] S. Arifin, “IMPLEMENTASI KEDAULATAN PERMANEN ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM ATURAN INVESTASI ASING DI ALJAZAIR DAN INDONESIA,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 25, no. 3, 2018, doi: 10.20885/iustum.vol25.iss3.art3.

[7] “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.”

[8] M. arasy Al haq, “PENTINGNYA KEPATUHAN KONTRAKTUAL DALAM MENGHINDARI WANPRESTASI,” PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM, vol. 12, no. 2, 2025, doi: 10.51826/perahu.v12i2.983.