KETERLAMBATAN PENCATATAN PERKAWINAN CAMPURAN: AKIBAT HUKUM DAN BATAS KEWENANGAN PENGADILAN

03 November 2026 | Syukri Kurniawan
Syukri Kurniawan

format_quote

Latar Belakang

Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di luar negeri terjadi seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Pasangan perlu memperhatikan hukum tempat perkawinan dilangsungkan serta kewajiban pelaporan dan pencatatan menurut hukum Indonesia. Akta yang diterbitkan otoritas asing merupakan dokumen penting, tetapi penggunaannya tetap tunduk pada ketentuan nasional.[1]

Persoalan muncul ketika pasangan menganggap akta asing telah mencukupi seluruh kebutuhan hukum. Keterlambatan pelaporan dapat menghambat administrasi kependudukan, pembuktian hubungan suami istri, serta pengurusan hak anak, harta, waris, atau perceraian. Misalnya, WNI menikah dengan warga Italia di Denmark dan hanya menyimpan akta setempat tanpa melaporkannya kepada Perwakilan RI atau instansi pencatatan Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan persoalan administratif dan pembuktian.[2]

Artikel ini mengajukan dua rumusan masalah: pertama, bagaimana kewajiban pelaporan dan pencatatan perkawinan campuran di luar negeri ditinjau dari hukum nasional dan asas hukum internasional; kedua, bagaimana akibat keterlambatan pencatatan dan kapan penetapan pengadilan diperlukan. Tujuannya menganalisis dasar hukum, kewenangan lembaga, dan akibat keterlambatan secara proporsional.

Kewajiban Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan Campuran

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan), mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan dua orang yang tunduk pada hukum berlainan karena kewarganegaraan, dengan salah satu pihak WNI. Pasal 56 ayat (1) mengatur perkawinan di luar Indonesia, baik antara dua WNI maupun WNI dan WNA. Perkawinan sah menurut hukum tempatnya dilangsungkan sepanjang bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan.[3]

Kedua ketentuan mengatur aspek berbeda. Pasal 57 menitikberatkan perbedaan kewarganegaraan, sedangkan Pasal 56 mengatur tempat perkawinan. Kewarganegaraan menjadi unsur perkawinan campuran, sedangkan tempat pelaksanaan menentukan konteks pelaporan.

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mewajibkan surat bukti perkawinan luar negeri didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal pasangan dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan), mengatur pencatatan perkawinan luar negeri dalam sistem administrasi kependudukan. Ketentuan ini mencakup pencatatan menurut hukum setempat dan pelaporan kepada Perwakilan RI serta setelah kembali. Pasal 37 ayat (4) menetapkan tenggat pelaporan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.[4]

Kedua ketentuan perlu dipahami menurut objek dan ruang lingkupnya. Pasal 56 ayat (2) mengatur pendaftaran bukti perkawinan di kantor pencatatan tempat tinggal pasangan, sedangkan Pasal 37 mengatur pelaporan dalam administrasi kependudukan. Tenggat satu tahun tidak menghapus kewajiban pelaporan berdasarkan Pasal 37. Sebaliknya, tenggat 30 hari tidak meniadakan kewajiban pendaftaran menurut UU Perkawinan.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres Nomor 96 Tahun 2018) merinci prosedur. Pasal 38 mengatur pelaporan perkawinan WNI yang dicatatkan oleh instansi berwenang di negara setempat kepada Perwakilan RI, dengan kutipan akta perkawinan dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami istri. Berdasarkan Pasal 39, setelah pelaporan kepada Perwakilan RI, perkawinan dilaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil sesuai domisili penduduk, disertai bukti pelaporan dan kutipan akta.

Pasal 40 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 secara khusus mengatur perkawinan WNI dengan orang asing di luar negeri. Perkawinan yang dicatatkan setempat dilaporkan kepada Perwakilan RI dengan bukti pencatatan, dokumen perjalanan kedua pihak, dan surat domisili atau pindah luar negeri. Jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan RI sesuai Pasal 40 ayat (2). Pasal 38–39 mengatur pelaporan WNI di luar negeri, sedangkan Pasal 40 khusus mengatur WNI-WNA.[5]

Bagi pasangan Muslim, prosedur pendaftaran bukti pernikahan luar negeri juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal 33 ayat (2) mengatur pendaftaran bukti pernikahan luar negeri yang dicatat pemerintah setempat pada KUA tempat tinggal suami atau istri, paling lambat setahun setelah kembali. Ayat (3) mengatur pernyataan kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan jika pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi setahun. Pendaftaran memperhatikan ayat (4) tentang dokumen serta ayat (5) tentang perkawinan yang tidak dapat didaftarkan di KUA karena pelaksanaannya tidak sesuai peraturan. Keterlambatan pendaftaran di KUA tidak serta-merta berarti harus memperoleh penetapan pengadilan.[6]

Pelaporan berkaitan dengan tenggat, tahapan, instansi, dan dokumen. Keterlambatan dinilai berdasarkan kewajiban yang belum dipenuhi, dasar normatif, dan keadaan konkret. Penilaian juga perlu ditempatkan dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI). Asas lex loci celebrationis menjadi titik awal penilaian keabsahan berdasarkan hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Asas locus regit actum menghubungkan bentuk tindakan dengan hukum tempatnya dilakukan. Comity menghormati tindakan hukum negara lain tanpa penerimaan mutlak, sedangkan public policy menjaga ketentuan mendasar nasional. Pengakuan perkawinan luar negeri memperhatikan keabsahan serta persyaratan pembuktian dan administrasi Indonesia.[7]

Pencatatan memberi kepastian hukum dan publisitas, status perkawinan dapat dibuktikan dalam administrasi negara, sementara pelaporan dini bersifat preventif. Dokumen dapat berupa akta, identitas, bukti domisili atau kepulangan, terjemahan, serta autentikasi atau legalisasi jika dipersyaratkan, persyaratannya bergantung pada negara dan dokumen.

Akibat Hukum Keterlambatan dan Batas Kebutuhan Penetapan Pengadilan

Keterlambatan pelaporan dan pencatatan dapat menimbulkan hambatan pembuktian (evidentiary difficulties), tetapi tidak otomatis membatalkan perkawinan. Dalam pengurusan dokumen serta pembuktian status pasangan, harta, dan waris, pasangan mungkin diminta memenuhi prosedur administratif. Akibatnya bergantung pada keabsahan, dokumen, aturan, dan fakta; hak pasangan atau anak tidak otomatis hilang.

Dampaknya dapat terlihat ketika pasangan baru menyadari belum melapor setelah salah satu pihak meninggal dunia. Pasangan yang hidup memerlukan dokumen untuk mengurus harta peninggalan. Keterlambatan dapat memperpanjang verifikasi, tetapi tidak otomatis menghilangkan kedudukannya. Dokumen pendukung perlu dikumpulkan. Sengketa status, harta, atau waris diselesaikan menurut jenis sengketa dan hukum acara.

Pengadilan berperan jika hukum mensyaratkan penetapan atau terdapat sengketa. Pasal 36 UU Administrasi Kependudukan mengatur pencatatan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan setelah penetapan pengadilan. Ini berbeda dari perkawinan luar negeri berakta asing yang terlambat dilaporkan. Ketiadaan akta, akta asing yang belum memenuhi persyaratan, dan keterlambatan administratif merupakan keadaan berbeda. Pasal 36 tidak berarti setiap keterlambatan harus dibawa ke pengadilan.

Penentuan forum tidak cukup didasarkan pada kewarganegaraan atau tempat perkawinan. Agama, persoalan, bukti, dan dasar hukum harus diperhatikan. Bagi pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri dapat berperan dalam permohonan pengesahan perkawinan apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta berdasarkan Pasal 36 UU Administrasi Kependudukan. Jika akta asing tersedia, keterlambatan pada dasarnya ditangani secara administratif berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 37 UU Administrasi Kependudukan. Penetapan pengadilan bukan prasyarat universal atas keterlambatan.[8]

Bagi pasangan Muslim, pencatatan bukti perkawinan luar negeri perlu dibedakan berdasarkan prosedur yang ditempuh dan alasan pencatatan belum dapat dilakukan. Dalam keadaan tertentu, misalnya Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pencatatan karena perkawinan tidak didaftarkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau pelaporan melewati satu tahun sejak kembali, pasangan dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah sesuai kewenangannya. Hal ini sejalan dengan Rumusan Hukum Kamar Agama angka 8 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Pembedaan pengesahan perkawinan dan isbat nikah penting untuk menentukan dasar permohonan serta forum berwenang.

Penutup

Perkawinan campuran WNI-WNA di luar negeri dinilai berdasarkan hukum tempat perkawinan dilangsungkan dan hukum Indonesia. Asas lex loci celebrationis menjadi titik awal penilaian keabsahan, dengan memperhatikan ketentuan nasional dan ketertiban umum. Pasangan tetap wajib melaporkan dan mencatatkan perkawinan. Keabsahan dan kewajiban administrasi merupakan aspek berbeda. Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 37 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan, serta Pasal 38–40 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur kewajiban tersebut.

Keterlambatan dapat menghambat administrasi dan pembuktian, tetapi tidak otomatis membatalkan perkawinan atau menghapus hak pasangan dan anak. Akibatnya bergantung pada dokumen, fakta, dan aturan relevan. Analisis menggunakan tiga aspek: keabsahan materiil, ketertiban registrasi dan dokumen, serta kompetensi penyelesaian administratif atau yudisial.

Pasal 36 UU Administrasi Kependudukan berlaku bagi perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta, bukan otomatis bagi akta asing yang terlambat dilaporkan. Pilihan penyelesaian ditentukan oleh jenis persoalan, dokumen, dasar permohonan, dan kompetensi absolut. Pembedaan aspek tersebut memperkuat kepastian hukum.

Referensi

[1] N. B. Alicia Yasmin, M. Keisya Gunawan, V. Istiqomah, dan D. Desi Yayi Tarina, “Problematika Legal Standing dalam Sengketa Perkawinan Campuran dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum (Studi Putusan Nomor 521/PDT/2020/PT.DKI),” Jurnal Media Hukum Indonesia, vol. 4, no. 2, hal. 291–295, 2026, doi: 10.5281/zenodo.20365777.

[2] A. Aulia dan R. Apriani, “Aspek Hukum Legalitas Perkawinan Campuran yang Belum Didaftarkan dalam Administrasi Kependudukan Indonesia Terhadap Penjualan Harta yang Diperoleh secara Bersama,” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, vol. 5, no. 1, hal. 398-406, 2025, doi: 10.53866/jimi.v5i1.681.

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4674.

[5] Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 184.

[6] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 1031.

[7] Fahrana Fattah, “Keabsahan Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia Berdasarkan Asas Lex Loci Celebration”, Unsulbar, 2025, hal. 9-37.

[8] Muttaqien, Tasya Ramadhani, dan Lauditta Humaira, “Tinjauan Hukum Terhadap Pencatatan Perkawinan Dan Kompetensi Absolut Pengadilan Dalam Memutus Cerai”, Lex Patrimonium, vol. 4, no. 3, hal. 1-18, 2025.