
Latar Belakang
Meningkatnya hubungan keperdataan lintas negara menimbulkan kebutuhan agar putusan pengadilan di suatu negara dapat memperoleh akibat hukum di negara lain. Kebutuhan tersebut timbul, misalnya, ketika putusan mengenai hak atau kewajiban para pihak hendak digunakan dalam sistem hukum negara tempat aset, pihak, atau kepentingan hukum terkait berada. Dalam konteks ini, pengakuan putusan asing (erkenning van buitenlandse vonnissen) menjadi persoalan penting dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), karena berkaitan dengan kepastian hukum lintas negara sekaligus kewenangan negara untuk menentukan akibat hukum putusan asing dalam wilayah hukumnya [1].
Meskipun demikian, sistem hukum Indonesia masih membatasi pelaksanaan putusan pengadilan asing. Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) pada prinsipnya membatasi pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia [2]. Ketentuan ini menunjukkan perlunya mekanisme hukum yang memberikan kepastian mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Kondisi tersebut membuat Mahkamah Agung menyoroti yurisdiksi (Choice of Jurisdiction), pilihan hukum (Choice of Law), serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (Recognition and Enforcement of Foreign Judgments) sebagai tiga masalah utama HPI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) [3].
Masalah tersebut tercermin dalam perkara JP Morgan Chase Bank N.A. melawan PT Kalbe Farma Tbk., dan perkara Mega Yulianti melawan Philip alias Philip Budihardjo [4], [5]. Kedua perkara tersebut memperlihatkan persoalan hukum yang dapat muncul dalam hubungan keperdataan lintas negara dan pentingnya kepastian mengenai akibat hukum yang dapat diberikan oleh pengadilan Indonesia. Persoalan ini menyangkut perlindungan hak para pihak dan kepentingan nasional.
Beberapa negara telah menyediakan mekanisme khusus dalam menangani putusan asing. Australia dan Singapura, misalnya, menyediakan mekanisme registrasi putusan pengadilan asing yang dapat dijadikan bahan perbandingan bagi Indonesia. Namun, pengadopsian prinsip tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan negara [6], [7].
Secara konseptual, pengakuan putusan asing harus dibedakan dari pelaksanaannya. Pengakuan berkaitan dengan penerimaan akibat hukum suatu putusan dalam sistem hukum negara yang diminta, sedangkan pelaksanaan berkaitan dengan tindakan untuk merealisasikan kewajiban yang ditetapkan dalam putusan [8]. Pembedaan ini penting agar lembaga peradilan Indonesia tidak perlu memeriksa ulang pokok perkara.
Persoalan utama terletak pada prosedur pengakuan putusan yang belum dibentuk. Kepastian hukum membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan selaras dengan hukum nasional dalam mengatur pengakuan putusan asing. Namun, pengakuan tanpa pemeriksaan yang proporsional berpotensi mengabaikan kewenangan peradilan nasional serta hak pihak yang dimohonkan pengakuan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini mengajukan tiga rumusan masalah. Pertama, bagaimana kedudukan putusan asing dalam praktik hukum Indonesia. Kedua, prinsip apa yang dapat dipelajari dari pengaturan Australia dan Singapura untuk membentuk mekanisme pengakuan yang tepat. Ketiga, bagaimana controlled recognition approach dapat diterapkan sebagai pendekatan dalam rekonstruksi Hukum Perdata Internasional di Indonesia? Tulisan ini bertujuan menganalisis ketiga persoalan tersebut sebagai dasar pemikiran bagi pembaruan mekanisme pengakuan putusan asing di Indonesia.
Kedudukan Putusan Asing dalam Praktik Peradilan Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak dapat dilaksanakan secara langsung sebagaimana putusan pengadilan nasional. Kondisi ini memicu persoalan ketika pihak yang berperkara hendak memperoleh hak atau mewujudkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pengadilan asing.
Perkara JP Morgan Chase Bank N.A. melawan PT Kalbe Farma Tbk. melukiskan persoalan yang dapat muncul ketika pihak berperkara berupaya memperoleh akibat hukum di Indonesia atas putusan pengadilan Inggris [4]. Kebutuhan utamanya tidak hanya memberikan kewenangan pelaksanaan, tetapi juga menyuguhkan kerangka hukum untuk memastikan apakah suatu putusan asing dapat diterima dan dalam kondisi apa akibat hukumnya dapat berlaku di Indonesia.
Namun demikian, perkara Mega Yulianti melawan Philip alias Philip Budihardjo mengindikasikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan putusan asing dapat bersinggungan dengan perlindungan hak para pihak dan kepentingan nasional [5]. Riwayat putusan perkara tersebut harus dipahami secara kontekstual karena putusan banding kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi. Sehingga, analisis tidak dapat hanya bertumpu pada putusan tingkat banding tanpa mempertimbangkan hasil akhir pemeriksaan perkara.
Relevansi perkara ini bagi pembahasan pengakuan putusan asing terletak pada pentingnya mempertimbangkan perlindungan hak para pihak dan kepentingan nasional ketika akibat hukum suatu hubungan yang melibatkan unsur asing dinilai oleh pengadilan Indonesia. Namun, perkara ini tidak dengan sendirinya menjadi preseden penerapan mekanisme pengakuan putusan asing. Oleh karena itu, perkara tersebut digunakan secara terbatas untuk menunjukkan perlunya keseimbangan antara penghormatan terhadap hubungan hukum lintas negara dan perlindungan kepentingan hukum yang mendasar di Indonesia.
Kedua perkara tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme pengakuan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kewenangan pengadilan nasional. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah pengakuan terkendali (controlled recognition approach). Melalui pendekatan ini, pengadilan melakukan pemeriksaan terbatas terhadap kriteria rekognisi, seperti yurisdiksi pengadilan asal, finalitas putusan, pemenuhan hak para pihak untuk didengar, keaslian dokumen, kemungkinan penipuan, serta pertentangan mendasar dengan ketertiban umum.
Penelaahan tersebut tidak ditujukan untuk mengadili ulang pokok perkara yang telah diputus di negara asal. Sebaliknya, pemeriksaan berfungsi memastikan bahwa putusan tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan hukum Indonesia. Sehingga, kedaulatan peradilan nasional dan kepastian hubungan hukum lintas negara dapat ditempatkan dalam kerangka yang proporsional.
Rekonstruksi Pengakuan Putusan Asing: Perbandingan Australia dan Singapura
Australia memiliki mekanisme pengaturan putusan asing melalui Foreign Judgments Act 1991. Part 2 undang-undang tersebut mengatur registrasi dan pelaksanaan putusan asing tertentu, termasuk persyaratan registrasi, akibat hukum registrasi, pembatalan registrasi, dan penundaan pelaksanaan [6]. Model ini menunjukkan pentingnya jalur prosedural yang jelas serta kewenangan pengadilan untuk memeriksa apakah suatu putusan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Singapura mengatur persoalan pengakuan putusan asing melalui Reciprocal Enforcement of Foreign Judgments Act 1959. Pasal 3 mengatur perluasan mekanisme terhadap putusan dari pengadilan asing tertentu berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocity), sedangkan Pasal 4 mengatur permohonan dan akibat registrasi. Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur pembatalan registrasi dalam keadaan yang ditentukan undang-undang [7]. Sistematika ini memperlihatkan bahwa registrasi putusan asing tetap memiliki mekanisme keberatan dan pengawasan yudisial.
Implementasi hukum kedua negara tersebut memberikan beberapa prinsip bagi Indonesia. Pertama, pengakuan putusan asing membutuhkan dasar hukum yang secara tegas menentukan putusan seperti apa yang dapat diakui. Kedua, prosedur pengakuan harus menjabarkan kewenangan pengadilan, persyaratan permohonan, dan kesempatan pihak terkait untuk mengajukan keberatan. Ketiga, alasan penolakan harus dirumuskan secara sistematis agar pemeriksaan tidak berubah menjadi pengadilan ulang terhadap pokok perkara.
Namun, produk hukum Australia dan Singapura tidak dapat disalin secara utuh. Ketentuan tersebut berkembang dalam kerangka hukum dan kebijakan masing-masing negara. Bagi Indonesia, rekonstruksi perlu mempertimbangkan kebutuhan hubungan keperdataan lintas negara, struktur kewenangan peradilan, serta prinsip ketertiban umum. RUU HPI harus memberikan kepastian syarat substantif pengakuan dan hubungannya dengan pelaksanaan putusan, sedangkan hukum acara perlu menyediakan prosedur untuk menerapkan syarat tersebut secara efektif.
Controlled Recognition Approach dalam Rekonstruksi Hukum Perdata Internasional di Indonesia
Rekonstruksi HPI Indonesia melalui controlled recognition approach perlu mengatur aspek substantif dan prosedural pengakuan putusan asing. Pada aspek substantif, RUU HPI perlu menentukan ruang lingkup putusan yang dapat diakui, yurisdiksi pengadilan asal, finalitas putusan, pemanggilan dan hak para pihak untuk didengar, keaslian dokumen, penipuan, serta batasan ketertiban umum. Pengaturan juga perlu memperjelas hubungan antara pengakuan dan pelaksanaan, termasuk akibat hukum setelah putusan memperoleh pengakuan.
Pada aspek prosedural, permohonan registrasi diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan salinan resmi putusan, bukti bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan terjemahan tersumpah apabila diperlukan. Pengadilan memeriksa kelengkapan dokumen, kewenangan pengadilan asal, serta alasan penolakan yang ditentukan undang-undang. Pihak yang dimohonkan pengakuan harus diberi kesempatan menyampaikan keberatan. Apabila persyaratan terpenuhi, pengadilan menetapkan registrasi melalui penetapan yang menjadi dasar pengakuan. Pelaksanaan kewajiban, khususnya pembayaran sejumlah uang, selanjutnya mengikuti hukum acara perdata Indonesia. Dengan pengaturan tersebut, registrasi tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi mekanisme pemeriksaan yudisial yang terukur.
Penutup
Kajian ini menunjukkan bahwa Erkenning van Buitenlandse Vonnissen di Indonesia mengalami persoalan mengenai dasar hukum, prosedur, dan akibat hukumnya. Controlled recognition approach dapat menjadi kerangka untuk menyeimbangkan kepastian hukum lintas negara dengan kewenangan pengadilan nasional, melalui pemeriksaan terbatas atas persyaratan pengakuan tanpa mengadili ulang pokok perkara. Pengalaman Australia dan Singapura dapat dijadikan dasar rekonstruksi hukum tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan sistem hukum nasional.
Penerapan controlled recognition approach menjadi salah satu alternatif dalam membangun mekanisme pengakuan putusan asing yang lebih terukur di Indonesia. Melalui pemeriksaan yudisial terbatas terhadap persyaratan pengakuan, pengadilan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kedaulatan hukum nasional. Oleh karena itu, pembaruan HPI perlu diarahkan pada pembentukan pengaturan yang memberikan dasar hukum dan prosedur yang jelas bagi pengakuan putusan asing di Indonesia.
Referensi
[1] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid II, Bandung: Alumni, 1987.
[2] Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Pasal 436.
[3] Mahkamah Agung Republik Indonesia. “RDP Pansus RUU HPI dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.” 15 September 2026. [Online]. Tersedia: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7441/rdp-pansus-ruu-hpi-dengan-hakim-agung-kamar-perdata-mahkamah-agung
[4] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2681 K/Pdt/2010, JP Morgan Chase Bank N.A. melawan PT Kalbe Farma Tbk.
[5] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2021 K/Pdt/2020, Mega Yulianti melawan Philip alias Philip Budihardjo, 9 September 2020. [Online]. Tersedia: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb4056c41f9738a770313735383136.html
[6] Commonwealth of Australia. Foreign Judgments Act 1991, Part 2, “Reciprocal enforcement of judgments.” [Online]. Tersedia: https://www.legislation.gov.au/Latest/C2022C00084
[8] Dinda Rizqiyatul Himmah dan Justin Gabriel Wibisono, “Recognition and Enforcement of Foreign Court Judgments in Civil and Commercial Matters: An Indonesian Private International Law Perspective,” Indonesian Journal of International Law, vol. 20, no. 3, 2023. https://doi.org/10.17304/ijil.vol20.3.5