
Latar Belakang
Pembelian gim digital pada dasarnya telah mempertemukan kebebasan berkontrak dengan perlindungan konsumen. Hubungan tersebut menjadi kompleks ketika penyedia layanan berkedudukan di luar negeri. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (selanjutnya disebut UU ITE) membedakan pilihan hukum dan pilihan forum. Pasal 18A UU ITE memperkuat penerapan hukum Indonesia terhadap kontrak elektronik internasional tertentu[1] Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disebut PP PMSE) turut mengatur forum sengketa [2],[3]. Kerangka tersebut perlu dibaca bersama ketentuan klausula baku dan hukum acara agar perlindungan materiil memiliki jalan penegakan.
Namun, karakter lintas negara sering tidak terasa ketika konsumen memilih gim, membayar, dan mengaksesnya dari rumah. Persoalan baru terlihat ketika akses terhenti, sementara kontrak menunjuk pengadilan asing. Potensi persoalan tersebut dapat ditelusuri melalui ketentuan layanan PlayStation, yang teks Inggris dan Indonesianya merumuskan sifat yurisdiksi pengadilan Hong Kong secara berbeda [4]. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai forum yang dapat digunakan konsumen apabila sengketa terjadi. Persetujuan digital ternyata belum mengakhiri pertanyaan tentang tempat menuntut hak.
Tulisan ini mengkaji keberlakuan pilihan forum asing dalam kontrak baku pembelian gim digital serta pengujian kewenangan hakim Indonesia. Penafsiran sistematis hukum nasional, pembacaan perkara asing, dan perbandingan Uni Eropa digunakan untuk merumuskan hubungan antara persetujuan dan kewenangan pengadilan.
Keberlakuan Pilihan Forum Asing dalam Kontrak Baku
Persetujuan digital tetap memerlukan pemeriksaan identitas pihak, versi kontrak, pemberitahuan klausul, bahasa, dan waktu perubahan persyaratan. Pembelian konten, penggunaan akun, dan perangkat dapat tunduk pada perjanjian berbeda.
Ketentuan PlayStation versi 20, April 2026, memperlihatkan persoalan konkret. Bagian 15.4 berbahasa Inggris menyebut exclusive jurisdiction pengadilan Hong Kong, sedangkan teks Indonesia menyebut yurisdiksi non-eksklusif [4]. Perbedaan ini memengaruhi apakah konsumen dibatasi menggugat di Hong Kong atau dapat menggunakan pengadilan lain yang berwenang.
Apabila hukum Indonesia berlaku, Pasal 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) mengarahkan penafsiran pada maksud para pihak ketika rumusan memiliki beberapa arti. Pasal 1348 KUHPerdata mengharuskan pembacaan setiap janji dalam hubungan dengan keseluruhan persetujuan [5]. Hakim perlu memeriksa teks yang disetujui dan ketentuan pengutamaan bahasa. Menurut penulis, eksklusivitas belum dapat disimpulkan apabila pembacaan keseluruhan kontrak tidak menyelesaikan perbedaan kedua teks.
Dalam hukum nasional, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Ayat (3) Pasal tersebut menentukan akibat batal demi hukum terhadap klausula yang memenuhi larangan tersebut [6]. Meski demikian, penggunaan forum asing sendiri tidak otomatis merupakan pelanggaran karena pengujiannya harus menunjuk larangan dan keadaan yang terbukti.
Perbandingan dua perkara Valve Corporation, pengelola platform gim Steam, memperjelas pentingnya pemeriksaan tersebut. Dalam Valve Corporation v. Abbruzzese, pengadilan menolak permohonan preliminary injunction untuk menghentikan arbitrase berjalan setelah perubahan klausul hendak mengalihkannya ke pengadilan [7]. Dalam Welty v. Valve Corporation, pengadilan mengabulkan pemindahan perkara dari California ke Washington berdasarkan klausul forum [8]. Keduanya berlangsung dalam sistem peradilan domestik Amerika Serikat dengan konteks prosedural berbeda. Pelajarannya ialah klausul harus diperiksa menurut versi, cakupan, dan keadaan sengketa, bukan diperlakukan sebagai ketentuan yang selalu mengikat.
Pengujian Kewenangan Mengadili oleh Hakim Indonesia
Pilihan hukum perlu dibedakan dari pilihan forum. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UU ITE mengatur keduanya secara terpisah, sedangkan ayat (3) dan ayat (5) merujuk asas Hukum Perdata Internasional ketika pilihan tidak dilakukan [2].
Pasal 18A UU ITE memperkuat perlindungan melalui pemberlakuan hukum Indonesia terhadap kontrak elektronik internasional berklausula baku buatan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memenuhi titik tautnya. Titik taut tersebut mencakup pengguna berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuan dari atau dalam yurisdiksi Indonesia, tempat pelaksanaan kontrak di Indonesia, dan/atau tempat usaha atau kegiatan usaha penyelenggara di Indonesia. Penjelasannya memasukkan penyelesaian sengketa dalam cakupan pengaturan [1]. Penulis menafsirkan pasal tersebut sebagai perintah menggunakan hukum Indonesia untuk menilai perlindungan dalam kontrak yang memenuhi cakupannya. Perintah itu tidak identik dengan larangan memilih pengadilan asing. Pemilihan pengadilan asing tidak selalu berarti penggunaan hukum asing. Kemungkinan pengadilan tersebut menerapkan hukum Indonesia bergantung pada kaidah pilihan hukum yang digunakannya. Sebaliknya, penerapan hukum Indonesia oleh pengadilan Indonesia tetap memerlukan dasar kewenangan mengadili.
Pemetaan itu mencakup PP PMSE. Pasal 74 ayat (1) PP PMSE mengakui pilihan forum, sedangkan ayat (2) merujuk asas Hukum Perdata Internasional apabila pilihan tidak dilakukan. Ayat (3) pasal yang sama menunjuk PN Jakarta Pusat atau lembaga arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa ketika para pihak memilih forum penyelesaian PMSE internasional di Indonesia [3]. Namun, ketentuan ini tidak tepat diperluas menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat untuk seluruh sengketa digital lintas negara.
Pasal 75 PP PMSE secara khusus mengatur transaksi pelaku usaha luar negeri dengan konsumen Indonesia yang tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum. Penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau peradilan umum sesuai peraturan perlindungan konsumen [3]. Apabila terdapat klausul yang kemudian dinyatakan tidak berlaku, akibatnya terhadap penentuan forum juga membutuhkan argumentasi, bukan penyamaan begitu saja dengan keadaan tanpa pilihan sejak awal.
Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) tetap relevan untuk kompetensi relatif, tetapi harus dibaca bersama aturan sektoral tersebut [9], [10]. Domisili konsumen maupun keberadaan kantor pemasaran belum cukup tanpa pemeriksaan dasar kewenangan dan hubungan kantor itu dengan badan hukum tergugat.
Pengaturan Uni Eropa memperlihatkan pemisahan antara pilihan hukum dan yurisdiksi. Pasal 6 Rome I mengatur perlindungan konsumen dalam pilihan hukum, sementara Pasal 17–19 Brussels I Recast mengatur yurisdiksi konsumen dan pembatasan perjanjian forum [11],[12]. Pengaturan tersebut berguna sebagai pembanding, tetapi tidak langsung memberikan kewenangan kepada pengadilan Indonesia.
Pengujian dapat dilakukan bertahap. Hakim mengidentifikasi pihak, kontrak, dan unsur asing, lalu memetakan dasar kewenangan serta klausul forum. Pembentukan, cakupan, dan keberlakuan klausul diuji untuk memutus kewenangan dengan terlebih dahulu menentukan hukum yang mengaturnya. Jika berwenang, pengadilan memeriksa pokok sengketa.
Sebagai ilustrasi hipotetis, konsumen Poso menggugat platform asing karena akses gim dihentikan. Kontrak berbahasa Indonesia memuat klausul Hong Kong non-eksklusif. Rumusan ini tidak mendukung dalil bahwa hanya pengadilan Hong Kong yang berwenang. Namun, kewenangan PN Poso tetap memerlukan dasar kompetensi, termasuk kedudukan tergugat dan aturan sektoral.
Misalkan setelah sengketa timbul, kedua pihak membuat kesepakatan sah memilih penyelesaian melalui pengadilan di Indonesia. Dalam keadaan ini, Pasal 74 ayat (3) menunjuk PN Jakarta Pusat [3]. Kesepakatan tersebut membuka penggunaan penunjukan forum nasional, sedangkan klausul non-eksklusif semula hanya menghilangkan anggapan bahwa Hong Kong merupakan satu-satunya forum. Jika kesepakatan baru tidak ada, hasil pemeriksaan harus mengikuti dasar kewenangan lain yang benar-benar tersedia. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan menolak eksklusivitas berbeda dari keberhasilan membuktikan kompetensi.
Bukti transaksi, kontrak, pemberitahuan perubahan, dan korespondensi mendasari pemeriksaan. Putusan harus menjelaskan teks yang mengikat, keberlakuan klausul, dan dasar penunjukan forum. Pemanggilan tergugat serta pelaksanaan putusan perlu diperhitungkan agar gugatan memungkinkan pemulihan.
Penutup
Pilihan forum asing memerlukan pengujian persetujuan, penafsiran kontrak, dan kepatuhan terhadap norma wajib. Ambiguitas memerlukan penafsiran, sedangkan kebatalan memerlukan dasar pelanggaran. Pasal 18A UU ITE mengatur penerapan hukum Indonesia tanpa otomatis menunjuk pengadilan. Kompetensi ditentukan berdasarkan klausul, aturan sektoral, dan hukum acara. Persetujuan digital mengawali pemeriksaan keterikatan dan akses keadilan.
Referensi
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2024.
[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2008.
[3] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 2019.
[4] Sony Interactive Entertainment Inc., “PlayStation Terms of Service.” Accessed: Oct. 26, 2026. [Online]. Available: https://legaldoc.dl.playstation.net/ps3-eula/psn/h/id_tosua_en.html
[5] Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 1999.
[7] Valve Corporation v. Abbruzzese, No. 2:24-cv-01717-JNW, Order Denying Preliminary Injunction, Document 169. 2026. Accessed: Oct. 26, 2026. [Online]. Available: https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/washington/wawdce/2:2024cv01717/340613/169/
[8] Welty v. Valve Corporation, No. 1:25-cv-00696-KES-SAB, Order Adopting Findings and Recommendations to Grant Defendant’s Motion to Transfer, Document 18. 2025. Accessed: Oct. 30, 2026. [Online]. Available: https://docs.justia.com/cases/federal/district-courts/california/caedce/1:2025cv00696/466421/18
[9] Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
[10] Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
[11] European Parliament and Council, Regulation (EC) No. 593/2008 on the Law Applicable to Contractual Obligations (Rome I). 2008. Accessed: Oct. 30, 2026. [Online]. Available: https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2008/593/oj
[12] European Parliament and Council, Regulation (EU) No. 1215/2012 on Jurisdiction and the Recognition and Enforcement of Judgments in Civil and Commercial Matters (Brussels I Recast). 2012. Accessed: Oct. 30, 2026. [Online]. Available: https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2012/1215/oj