Menilai Sah dan Patut Panggilan Lintas Negara melalui Transnational Service and Notice Test

30 October 2026 | Hanry Ichfan Adityo
Hanry Ichfan Adityo

format_quote

Latar Belakang

Pemanggilan lintas batas negara adalah proses hukum yang digunakan untuk mengirimkan panggilan sidang, dokumen peradilan, atau surat permintaan keterangan kepada pihak yang berada di luar wilayah hukum suatu negara.[1] Dalam perkara perdata internasional, mekanisme pemanggilan para pihak mengikuti hukum acara negara forum (lex fori), yang mencakup ketentuan mengenai pemanggilan yang sah dan patut sebagai syarat bagi pemeriksaan di persidangan.[2] Dalam hukum acara perdata Indonesia, unsur sah berkaitan dengan kewenangan pejabat, tata cara, dan saluran penyampaian yang digunakan, sedangkan unsur patut berkaitan dengan kecukupan waktu serta kesempatan pihak yang dipanggil untuk mengetahui perkara dan memberikan tanggapannya.[3] Apabila tergugat berada di luar negeri, penilaian terhadap kedua unsur tersebut berkaitan dengan mekanisme penyampaian lintas negara dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

Keabsahan pemanggilan lintas negara masih menjadi persoalan dalam praktik peradilan Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1444 K/Pdt/2011, Mr. Ng Kim Teck yang berdomisili di Singapura diputus verstek dan kemudian mengajukan verzet karena mengaku tidak pernah menerima panggilan, ia baru menerima pemberitahuan setelah putusan dijatuhkan.[4] Perkara ini memperlihatkan permasalahan hukum mengenai ukuran yang dapat digunakan hakim untuk menentukan apakah pemanggilan lintas negara telah sah dan patut sebagai dasar pemeriksaan secara verstek.

Tulisan ini mengkaji bagaimana tolak ukur sah dan patut dalam pemanggilan lintas negara dapat digunakan hakim sebagai dasar penilaian untuk menentukan apakah pemeriksaan terhadap tergugat yang berada di luar negeri dapat dilanjutkan secara verstek. Kajian ini merumuskan Transnational Service and Notice Test sebagai instrumen bagi hakim untuk menilai apakah proses pemanggilan telah cukup memadai sebelum hakim menentukan pemanggilan ulang atau melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat.

Tolak Ukur Sah dan Patut dalam Panggilan Lintas Negara

HIR dan RBg mengatur tenggang waktu panggilan, pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat, dan pemanggilan ulang sebelum putusan verstek.[5] Dalam perkara lintas negara, pemanggilan dilakukan melalui mekanisme bantuan penyampaian yang melibatkan juru sita, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Perwakilan RI di negara tujuan.[6] Proses ini tidak sepenuhnya berada dalam kendali pengadilan Indonesia karena prosedur, persyaratan, dan waktu penyampaian bergantung pada negara tujuan.

Dalam situasi demikian, penilaian mengenai sah dan patutnya panggilan tidak semata-mata bergantung pada terpenuhinya jalur penyampaian dokumen. Petunjuk Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa mekanisme bantuan penyampaian hanya mengatur prosedur pengiriman dokumen, sedangkan penilaian sah dan patut tetap menjadi kewenangan majelis hakim secara kasuistis.[7] Hakim selanjutnya menilai apakah upaya pemanggilan telah memadai untuk menjamin tergugat mengetahui perkara dan membela kepentingannya.

Parameter Transnational Service and Notice Test mengacu pada prinsip audi et alteram partem yang menjamin setiap pihak memperoleh kesempatan untuk mengetahui proses persidangan dan menyampaikan tanggapan sebelum putusan dijatuhkan.[8] Oleh karena itu, sebelum memutus verstek, hakim perlu menilai apakah pemberitahuan telah menjangkau tergugat secara wajar dan memberikan waktu yang cukup baginya untuk memberikan tanggapan.

Sebagai pembanding, Pasal 15 HCCH 1965 Service Convention memberikan perlindungan sebelum default judgment dijatuhkan dengan mensyaratkan penyampaian dokumen dan waktu yang memadai bagi tergugat untuk menyiapkan pembelaan.[9] Apabila bukti penyampaian belum diperoleh, hakim perlu mempertimbangkan jangka waktu sejak dokumen dikirim dan upaya memperoleh konfirmasi dari negara tujuan.[10] Pendekatan serupa terdapat dalam Pasal 22 EU Service Regulation 2020/1784 yang mensyaratkan waktu yang memadai dan upaya yang wajar untuk memastikan penyampaian.[11]

Transnational Service and Notice Test

Transnational Service and Notice Test dilakukan melalui empat tahap sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan secara verstek. Pertama, memastikan dasar yurisdiksi dan saluran pemanggilan yang berlaku di negara tujuan.[13] Kedua, menilai kecukupan waktu, kelengkapan dokumen, bahasa, dan kemungkinan tergugat mengetahui perkara.[14] Ketiga, memeriksa validitas alamat, keterlacakan pengiriman, jangka waktu, upaya memperoleh konfirmasi, serta informasi komunikasi tergugat yang masih aktif.[15] Terakhir, memastikan tergugat memperoleh kesempatan yang cukup untuk memberikan tanggapan.

Keempat tahap tersebut mencerminkan prinsip due process karena memberi kesempatan kepada tergugat untuk mengetahui perkara dan menggunakan haknya untuk didengar.[16] Ketiadaan relaas atau konfirmasi tidak serta-merta menghalangi pemeriksaan apabila alamat, jalur penyampaian, jangka waktu, dan upaya memperoleh konfirmasi telah dinilai memadai. Jika keseluruhan upaya tersebut telah memberi kesempatan yang layak kepada tergugat untuk menanggapi perkara, pemeriksaan dapat dilanjutkan secara verstek.

Pemanggilan ulang oleh hakim diperlukan apabila masih terdapat kekurangan atau keraguan yang mendasar dalam proses penyampaian kepada tergugat. Di antaranya keraguan mengenai validitas alamat, penggunaan jalur yang tidak sesuai, belum terpenuhinya dokumen yang dipersyaratkan, atau belum berlalunya waktu secara wajar dapat menjadi alasan bagi hakim untuk tidak melanjutkan pemeriksaan secara verstek. Pemanggilan ulang berfungsi memperbaiki kekurangan proses sebelumnya, bukan sekadar memenuhi jumlah tertentu.

Dalam menentukan tingkat kewajaran jangka waktu panggilan, standar operasional MA–Kementerian Luar Negeri memperkirakan penyampaian elektronik sekitar tiga bulan dan non-elektronik sekitar empat bulan, dengan penyesuaian menurut ketentuan negara tujuan.[18] Jangka waktu tersebut dapat menjadi batas awal evaluasi. Jika konfirmasi belum diperoleh, hakim dapat meminta jurusita untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Peran aktif hakim diperlukan untuk memperluas upaya memastikan tergugat mengetahui adanya proses persidangan. Hakim dapat meminta penggugat memberikan informasi terbaru mengenai alamat, surat elektronik, nomor telepon, atau saluran komunikasi tergugat yang masih aktif untuk membantu memastikan keberadaan dan keterjangkauan pihak yang dipanggil. Hakim dapat meminta penggugat memperbarui informasi alamat atau saluran komunikasi tergugat yang masih aktif, sejalan dengan peran hakim dalam menilai sah dan patutnya relaas.[19]

Apabila seluruh tolak ukur sah dan patut telah terpenuhi tetapi tergugat tetap tidak hadir, pemeriksaan secara verstek dapat dilanjutkan demi kepastian hukum serta asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hukum acara perdata tetap menyediakan verzet berdasarkan Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg bagi tergugat untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya.

Penutup

Keaktifan hakim diperlukan dalam menilai pemanggilan tergugat di luar negeri. Keabsahan pemanggilan tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan formal, tetapi juga oleh upaya memastikan tergugat mengetahui perkara dan memperoleh kesempatan membela kepentingannya. Transnational Service and Notice Test memberi kerangka bagi hakim untuk menentukan apakah pemanggilan perlu diulang atau pemeriksaan dapat dilanjutkan secara verstek.

 

Referensi

[1] P. P. Penasthika, “Relevansi The HCCH 1965 Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters untuk Indonesia,” vol. 5, no. 2, pp. 1121–1135, 2024.

[2] A. Nursobah, “No Title,” Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia., vol. Jul. 19, no. “Prosedur Penyampaian Surat Rogatori dan Panggilan Pihak di Luar Negeri,” 2021, [Online]. Available: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/surat-rogatori/327-info-rogatori/1755-prosedur-penyampaian-surat-rogatori-dan-panggilan-pihak-di-luar-negeri

[3] U. Prasetya, “Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata ( Perkara Nomor 20 / Pdt . G / 2019 / PN Pwr),” vol. 2, no. 2, pp. 57–75, 2020.

[4] M. A. R. Indonesia, Mr. Ng Kim Teck v. Tuan Johar Number 1444 K/Pdt/2011. 2012.

[5] Herzien Inlandsch Reglement (HIR) jo. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). 1941.

[6] H. Pramono, Rogatori (Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara): Teori, Praktik, dan Arah Pembaruannya. Jakarta: Kencana / Prenada Media, 2025.

[7] Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Petunjuk atas Status Sah dan Patutnya Panggilan ke Luar Negeri 712/PAN/ROG/HK.02/11/2020,” 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

[8] A. L. I. UNIDROIT, Principles of Transnational Civil Procedure. Cambridge University Press, 2006.

[9] H. C. on P. I. L. (HCCH), Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters. 1965.

[10] H. C. on P. I. Law, Practical Handbook on the Operation of the Service Convention. The Hague: ISBN 978-90-834188-8-9.

[11] E. P. C. of the E. Union, Regulation (EU) 2020/1784 of the European Parliament and of the Council of 25 November 2020 on the Service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service of Documents). 2020, pp. 40–78.

[12] Singapore, Rules of Court 2021. 2021.

[13] J. Huang, “‘Developing Chinese Private International Law for Transnational Civil and Commercial Litigation: The 2024 New Chinese Civil Procedure Law,’” Netherlands Int. Law Rev., vol. 70, n, pp. 205–249, 2023, doi: 10.1007/s40802-023-00243-3.

[14] J. Huang, “‘Substituted Service in Australia: Problem, Tension, and Proposed Solution,’” J. Priv. Int. Law, vol. 18, n, pp. 113–145, 2022, doi: 10.1080/17441048.2022.2056969.

[15] J. Huang, “‘Can Private Parties Contract Out of the Hague Service Convention?,’” J. Priv. Int. Law, vol. 20, n, pp. 328–363, 2024, doi: 10.1080/17441048.2024.2369366.

[16] F. de A. and G. Van Calster, “Due Process—Protecting the Right to Fair Trial of Foreign Defendants in Cross-Border Proceedings: Comparing Practices, Investigating Conflicting Principles, and Searching for Common Standards,” in Comparative Procedural Law and Justice, B. H. M. W. L. C. S. M. E. V. García, Ed., MPI Luxembourg / Comparative Procedural Law and Justice, 2024, ch. 5.

[17] F. de A. G. Van Calster, “Due Process—Protecting the Right to Fair Trial of Foreign Defendants in Cross-Border Proceedings: Comparing Practices, Investigating Conflicting Principles, and Searching for Common Standards,” in Comparative Procedural Law and Justice, B. H. M. W. L. C. S. M. E. V. García, Ed., 2024, ch. 5.

[18] K. M. A. R. I. K. L. N. R. Indonesia, “Perjanjian Kerja Sama tentang Prosedur Operasional Standar dan Tim Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara Number PRJ/PK/00175/02/2024/64 – 393/PAN/HK1.3.1/II/2024,” 2024.

[19] Sunarto, “Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata,” J. Huk. dan Peradil., vol. 5, no. 2, pp. 249–276, 2016, doi: 10.25216/jhp.5.2.2016.249-276.