PRINSIP GOOD FAITH DALAM SENGKETA DI PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

29 October 2026 | Satriyo Bagus Arianto
Satriyo Bagus Arianto

format_quote

Latar Belakang

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang menaungi empat badan peradilan di bawahnya. Seiring dengan dinamika hukum, struktur peradilan ini turut mengakomodasi eksistensi pengadilan khusus. Secara yuridis, konsep ini diakui melalui amanat Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mendefinisikan pengadilan khusus sebagai badan yang memiliki wewenang spesifik dengan dibentuk lewat undang-undang khusus guna memeriksa dan memutus sengketa sektoral dalam ruang lingkup badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.[1] Hal ini sejalan dengan menurut Isaac Unah dan Ryan Williams dalam bukunya Routledge Handbook of Judicial Behavior dengan judul, “What Is So Special about Specialized Courts in the United States?”, pengadilan khusus adalah pengadilan dengan yurisdiksi terbatas untuk memperluas dan mengkhususkan pengadilan yang memiliki fokus pada satu atau sejumlah kecil bidang masalah.[2]

Salah satunya yang paling baru adalah forum peradilan khusus yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Merujuk pada pasal 1 angka (1) UU PFII tersebut mengatur mengenai PFII yang adalah wilayah yang memiliki otonom di bidang keuangan dan administratif. Secara hukum, kawasan ini diberi keistimewaan yuridis untuk menyerap, mengintegrasikan, maupun memberlakukan prinsip dan/atau standar internasional. Kekhususan tersebut diimbangi dengan dibentuknya Pengadilan PFII.[3]

Eksistensi Pengadilan PFII secara hukum bersandar pada ketentuan Pasal 1 angka (8) jo. Pasal 38 ayat (2) UU PFII. Pengadilan ini didesain sebagai badan peradilan khusus di bawah naungan peradilan umum pada Mahkamah Agung, dengan yurisdiksi absolut untuk menyelesaikan sengketa di kawasan PFII tersebut. Berdasarkan amanat Pasal 40 Undang-undang tersebut juga, hakim diwajibkan menggunakan prinsip dan/atau standar internasional dalam memutus sengketa. Hal ini sangat krusial, mengingat Pasal 39 ayat 1 dan 2 pada UU PFII yang menggarisbawahi wewenang pengadilan ini untuk menangani sepuluh jenis sengketa spesifik, di mana salah satu fokus utamanya adalah konflik kontraktual yang pelaksanaannya berlokasi di area PFII.[3]

Salah satu yang menarik dari kewenangan perkara yang ditangani pengadilan PFII adalah perkara yang timbul dari kontrak, dimana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII oleh pelaku usaha. Perkara ini timbul akibat kontrak yang terbuat dari antar pelaku usaha PFII dan pelaku usaha PFII dengan pelaku usaha diluar PFII.

Konsep perkara yang timbul dari kontrak ini tidak bisa dilepaskan dari asas keberlakuan kontrak antara yang terjadi di Indonesia dengan diluar negeri contohnya saja Singapura. Negara yang dibuat acuan oleh Indonesia dalam pembuatan PFII dalam meningkatkan investasi yaitu Monetary Authority of Singapore, karena keberhasilan memperoleh investasi melalui ekosistem financial center mereka.[4] Dengan adanya pengadilan PFII yang memiliki kewenangan mengadili perkara yang timbul dari kontrak di PFII, maka kontrak diperlukan kejelasan lebih lanjut mengingat bahkan diantara Indonesia dengan Singapura memiliki definisi yang berbeda dalam pemaknaan kebebasan berkontrak, maka kemudian muncullah pembahasan lebih lanjut untuk menjawab dua permasalahan pokok: pertama, analisis komparatif kedudukan Good Faith dalam Hukum Kontrak antara Indonesia dengan Singapura dan kedua, apa prinsip limitatif penerapan Good Faith dalam penerapan kebebasan berkontrak untuk menghadapi implementasi PFII?

Analisis Komparatif Kedudukan Good Faith dalam Hukum Kontrak Indonesia dan Singapura

Doktrin Laissez Faire memberikan dampak yang sangat kuat pada hukum perjanjian, di mana intervensi otoritas negara diminimalisasi sedemikian rupa guna memberi keleluasaan bagi subjek hukum dalam merancang perikatan. Di tingkat nasional, tata hukum perdata Indonesia berpijak pada perlindungan kebebasan ini melalui asas pacta sunt servanda sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, di mana setiap kesepakatan secara hukum akan mengikat para pembuatnya seperti undang-undang dengan ketentuan terpenuhinya syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu: Adanya kesepakatan; kecakapan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang tidak dilarang, yang kemudian pada pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata bahwa harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Namun paradigma pacta sunt servanda ini mengalami perubahan yang tajam di kawasan PFII. Berdasarkan pemaknaan Pasal 67 ayat (1) huruf a jo. ayat (3) UU PFII beserta penjelasannya, keberlakuan hukum perdata Indonesia dikesampingkan. Sebagai gantinya, peraturan PFII diberikan mandat untuk menyerap dan menerapkan instrumen hukum dengan memakai prinsip common law. Konsekuensinya adalah pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur mengenai asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik menjadi tidak berlaku, yang selama ini menjadi inti hukum perjanjian di Indonesia tetapi secara prinsip internasional, asas pacta sunt servanda menjadi berlaku tanpa keterikatan Good Faith. Jika berbicara common law, maka diambillah contoh negara Singapura yang dijadikan contoh pusat finansial, mengingat juga mengadopsi prinsip hukum common law.

Di Singapura, memiliki pengertian bahwa, “A contract is formed where there is : a valid offer and acceptance, consideration, intention to create legal relations and certainty of terms and completeness of agreement” yang kemudian berdasarkan Aircharter World Pte Ltd v. Kontena Nasional Bhd [1999] 2 SLR(R) 440 (SGCA), bahwa kontrak tersebut yang jika diterima oleh pihak satunya akan menjadi mengikat demi hukum dengan dipertegas prinsip Good Faith terjadi dalam putusan banding Ng Giap Hon v Westcomb Securities Pte Ltd [2009] SGCA 19, yang menyatakan bahwa, “…the strongest reason as to why we cannot accede to the appellant's argument that this court should endorse an implied duty of good faith in the Singapore context. The First Implied Term should not, therefore, be implied into the Agency Agreement…”, sehingga itikad baik (Good Faith) dalam Singapura tidaklah diterapkan.

Prinsip Limitatif Penerapan Good Faith dalam Kebebasan Berkontrak

Penerapan kebebasan berkontrak yang tak terbatas dalam sebuah ekosistem ekonomi dalam rezim ekonomi internasional yang memberikan otonomi tersendiri adalah hal yang sangat riskan jika tidak diimbangi dengan prinsip hukum yang berakar pada nilai-nilai dalam suatu negara.

Ketiadaan prinsip itikad baik dalam standar common law ini berpotensi menjadi isu di PFII. Mengingat PFII memberikan kelonggaran untuk mengecualikan keberlakuan hukum perdata nasional dan mengadopsi prinsip common law, dengan kemungkinan munculnya kontrak-kontrak yang merugikan dengan tujuan mengeksploitasi celah teks kontrak untuk menekan pihak yang lebih lemah dengan berlindung di balik tameng kepastian hukum dan kebebasan berkontrak.

Dalam menghadapi implementasi PFII, pemahaman itikad baik tidak bisa lagi hanya dilihat dari dimensi itikad baik subjektif yang memandang suasana batin serta kejujuran seseorang yang meyakini bahwa tiada niat merugikan pihak lain. Untuk mengakomodasi kepastian hukum dari para pelaku pasar global, standar pelindung yang ideal untuk diterapkan dalam ekosistem PFII adalah dimensi itikad baik secara objektif. Mengacu pada pandangan Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, parameter objektif ini tidak lagi menekankan pada niat, melainkan berpatokan secara ketat pada standar tentang kejujuran, kepatutan, dan kewajaran komersial yang berlaku umum.[5] Dengan demikian, suatu perbuatan atau klausul kontrak di PFII tetap dapat dinilai melanggar hukum apabila cara pelaksanaannya terbukti tidak patut secara objektif, terlepas dari apa niat pelakunya.

Di tataran peradilan nasional, mengenai pengawasan kontrak sebenarnya telah memiliki akar yang kuat melalui preseden Putusan MA No. 136 K/Sip/1956. Yurisprudensi ini mengukuhkan kewenangan intervensi yudisial, dimana majelis hakim memiliki kewenangan untuk menganalisis hingga menganulir eksekusi suatu hak kontraktual manakala pelaksanaannya terbukti secara nyata mencederai norma kepatutan maupun rasa keadilan masyarakat.[5]

Mengingat ekosistem PFII yang pada prinsipnya menganut prinsip hukum common law yang meniadakan itikad baik sebagai syarat mutlak sebuah kontrak, kekosongan instrumen pelindung ini perlulah diatur. Oleh karena itu, Dewan PFII agar mengeluarkan peraturan yang mengatur dan mengadopsi prinsip hukum common law dengan secara tegas memberi definisi 'itikad baik objektif' berstandar internasional dengan berkoordinasi kepada Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dan/atau membuat peraturan pengadilan PFII tentang hukum acara dalam pengadilan PFII sebagaimana adalah wewenang ketua pengadilan PFII dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung agar hakim memiliki pedoman objektif dalam menyidangkan perkara khususnya sengketa kontrak di PFII, sehingga dapat mencegah kesewenang-wenangan yudisial sekaligus menjadi pelindung dari jerat kontrak komersial yang merugikan dalam PFII.

Penutup

Kehadiran PFII merupakan sebuah sesuatu yang baru dalam tatanan perekonomian Indonesia dengan berakar dari amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 dengan kawasan ini dibentuk dengan landasan hukum yang kokoh untuk menjadi agenda transformasi dan penguatan sektor keuangan di sektor keuangan nasional.

Namun juga tidaklah dapat terlepas dari kontrak serta prinsip hukum yang menyertainya dimana implementasi kebebasan berkontrak di PFII mutlak membutuhkan asas itikad baik objektif sebagai prinsip limitatif. Dewan PFII bersama Mahkamah Agung harus hadir dengan merumuskan regulasi dan hukum acara yang jelas mengenai batasan kewenangan intervensi hakim dalam sengketa kontrak. Pengawasan yudisial yang terukur ini akan memastikan ekosistem PFII tidak hanya menawarkan daya tarik komersial bagi investor global, tetapi juga mengamankan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan keadilan.

Referensi

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[2] B. Hermanto dan N. Mas Aryani, “Quo Vadis Pengadilan Khusus di Indonesia Dalam Batasan Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 23, no. 4, hlm. 405–406, Nov 2023, doi: 10.30641/dejure.2023.v23.403-418.

[3] “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia .”

[4] M. K. Putrifidi, “Pemerintah Jadikan Singapura dan UEA sebagai Contoh Financial Center, Begini Praktik Insentif Pajaknya,” Ortax. Diakses: 24 Oktober 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://ortax.org/pemerintah-jadikan-singapura-dan-uea-sebagai-contoh-financial-center-begini-praktik-insentif-pajaknya

[5] M. Y. Saputra, “Dinamika Asas Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian: Dari Kepastian Positivistik Menuju Keadilan Substantif Melalui Putusan MA dan SEMA,” Marinews. Diakses: 24 Oktober 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/asas-itikad-baik-perjanjian-positivistik-ke-keadilan-ma-0byS