Keberlakuan Klausula Pilihan Hukum Asing Dalam Kontrak Elektronik Baku Internasional Terhadap Konsumen Indonesia

29 October 2026 | Marsinta Uly
Marsinta Uly

format_quote

Latar Belakang

Kontrak elektronik internasional merupakan jenis kontrak yang lahir akibat adanya perkembangan teknologi informasi dimana kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.[1] Sedangkan kontrak elektronik internasional dibutuhkan untuk mengakomodir kepentingan individu dan/atau pelaku usaha agar bisa menjalankan kegiatan atau transaksi bisnisnya secara lintas negara dengan lebih efektif dan efisien dan ada unsur asing di dalamnya. Sama seperti kontrak biasa, kontrak elektronik internasional pun ada yang memiliki klausul baku yang terkadang memberi kesan kepada pihak yang bargaining position nya lebih rendah mau tidak mau harus tandatangan karena bersifat take it or leave it. Praktik penggunaan klausula baku dalam transaksi elektronik kemudian menjadi hal yang normal bahkan diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, pasal 18A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur keadaan tertentu yang menyebabkan kontrak tunduk pada hukum Indonesia.[2] Kedua, pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) melarang pencantuman klausula baku tertentu [3] dan menentukan bahwa klausula yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum. Sehingga pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha tidak serta merta sebebas yang diinginkan walaupun posisi tawarnya lebih tinggi.

Permasalahan kemudian menjadi lebih kompleks ketika klausula baku tersebut tidak hanya mengatur hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga menentukan hukum yang berlaku terhadap kontrak. Sebagai contoh kasus, A adalah seorang WNI yang berdomisili di Indonesia. A memesan kamar hotel di Bali melalui platform Online Travel Agent (OTA) yang dalam contoh ini diasumsikan berkedudukan di Singapura. Ketika melakukan pemesanan, A menyetujui terms and conditions secara elektronik dengan OTA. Dalam kontrak terdapat klausula: “This Agreement shall be governed by the laws of Singapore.” Kemudian terjadi permasalahan. Hotel tidak menyediakan kamar yang telah dibayar A dan OTA menolak pengembalian dana dengan mendasarkan penolakannya pada klausula dalam terms and conditions. A kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Indonesia. Apakah kemudian hukum Indonesia dapat diterapkan padahal jelas telah disepakati pilihan hukum dalam kontrak adalah hukum Singapura. Persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena dari sisi konsumen, A tidak membaca terms and conditions secara detail dan hanya melakukan klik “I Agree” atau “Saya Setuju” tanpa memperhatikan apakah isi kontrak tersebut akan memberatkan A atau tidak. Di sisi lain, dari perspektif hukum kontrak, A telah memberikan persetujuannya dan pilihan hukum Singapura telah dicantumkan dalam kontrak.

Dengan adanya pencantuman klausula pilihan hukum asing dalam kontrak elektronik baku internasional, maka diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pertama, bagaimana kedudukan klausula pilihan hukum asing dalam kontrak elektronik baku internasional yang dibuat antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia? dan kedua, bagaimana penerapan hukum Indonesia terhadap klausula pilihan hukum asing apabila sengketa kontrak elektronik baku internasional diajukan di hadapan pengadilan Indonesia?

Kedudukan Klausula Pilihan Hukum Asing Dalam Kontrak Elektronik Baku Internasional

Hukum Indonesia telah memberikan pengakuan bahwa pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI) [1] dimana secara umum, dalam hukum kontrak internasional terdapat dua prinsip fundamental yaitu 1) prinsip kedaulatan/supremasi hukum nasional dan 2) Prinsip dasar kebebasan berkontrak (freedom of the contract atau party autonomy). [4]

Dalam konteks ini, pencantuman hukum Singapura sebagai pilihan hukum antara A dan OTA pada dasarnya merupakan bentuk pelaksanaan party autonomy. Para pihak telah menentukan hukum yang mereka kehendaki untuk mengatur hubungan kontraktualnya. Oleh karena itu, keberadaan klausula pilihan hukum asing tidak dapat serta merta dinyatakan tidak sah hanya karena salah satu pihak adalah konsumen Indonesia. Namun demikian, persoalannya menjadi berbeda ketika pilihan hukum tersebut dicantumkan dalam kontrak baku karena konsumen pada dasarnya tidak ikut merumuskan isi kontrak dan tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan negosiasi terhadap klausula yang ditawarkan. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 23/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa konsumen yang menyepakati perjanjian baku dianggap secara sukarela menerima seluruh isinya. Secara doktriner, hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen).[5]

Selain itu, dalam HPI dikenal konsep mandatory rules dan overriding mandatory rules, yaitu ketentuan hukum tertentu yang karena sifat dan kepentingannya tetap dapat diterapkan meskipun para pihak telah memilih hukum asing. Sejalan dengan itu, pasal 1337 KUHPerdata mengatur suatu kontrak menjadi batal demi hukum apabila dilarang oleh undang-undang, berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Dengan demikian, pencantuman hukum Singapura pada contoh kasus tersebut pada prinsipnya dapat diakui sebagai pelaksanaan party autonomy. Namun, keberlakuannya harus diuji lebih lanjut dengan memperhatikan apakah terdapat ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa dan apakah penerapan hukum Singapura tersebut akan menghilangkan perlindungan yang seharusnya diperoleh konsumen Indonesia.

Penerapan Hukum Indonesia Terhadap Klausula Pilihan Hukum Asing Atas Sengketa Kontrak Elektronik Baku Internasional

Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.[6] Asas ini berlaku untuk semua jenis kontrak baik kontrak biasa maupun internasional selama disepakati oleh para pihak. Namun, dalam memeriksa sengketa kontrak elektronik baku internasional yang memuat klausula pilihan hukum asing, hakim perlu melakukan pengujian secara bertahap agar keberadaan klausula tersebut tidak langsung berlaku secara mutlak. Kerangka pengujian tersebut dapat disusun melalui beberapa tahapan: pertama, apakah Pengadilan Indonesia mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut termasuk adanya choice of forum, kedua, apakah klausula pilihan hukum Singapura dibuat secara sah dan merupakan pilihan hukum yang benar-benar disepakati para pihak, ketiga, apakah terdapat ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa, keempat, apakah terdapat klausula yang bertentangan dengan ketentuan klausula baku yang diatur UU PK, kelima, apakah penerapan hukum Singapura berlawanan dengan ketertiban umum di Indonesia, keenam, apabila terdapat klausula yang bertentangan, apakah yang menjadi batal hanya klausulanya atau seluruh kontrak dan ketujuh, bagaimana bentuk perlindungan atau remedy yang dapat diberikan kepada konsumen.

Dalam konteks contoh kasus A dan OTA, hakim tidak cukup mendasarkan putusan pada klausula “This Agreement shall be governed by the laws of Singapore”, hakim dapat melakukan pengujian dengan menggunakan tahapan tersebut. Pertama, OTA yang berkedudukan di Singapura serta menjadikan hukum Singapura sebagai pilihan hukum telah memenuhi syarat unsur asing yang menjadikan sengketa ini masuk ke dalam ranah HPI. Tahapan kedua dapat diteliti dengan melihat mekanisme persetujuan konsumen yang menggunakan sistem click wrap. Tahapan ketiga kemudian menjadi titik penentu dimana A memesan hotel di Bali dan A adalah pengguna yang berasal dari Indonesia yang menjadikan kontrak ini tunduk pada hukum Indonesia karena memenuhi ketentuan Pasal 18A ayat (1) huruf a dan b UU ITE, sebagaimana prinsip overriding mandatory rules. Kemudian pengujian pada tahap keempat menjadi penting karena klausula yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayarkan konsumen telah diatur sebagai klausula baku yang dilarang pada Pasal 18 ayat (1) huruf c UU PK sehingga keberlakuannya tidak dapat dibenarkan hanya karena telah disetujui A secara elektronik atau dicantumkan dalam kontrak yang memilih hukum Singapura. Oleh karena kontrak tersebut tunduk pada hukum Indonesia maka pengujian ketertiban umum pun menjadi tidak diperlukan sebagaimana tahap kelima. Kemudian oleh karena klausula penolakan pengembalian dana terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf c UU PK, klausula tersebut batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PK. Akibat hukum ini harus dibedakan dari keabsahan keseluruhan kontrak karena batalnya suatu klausula tidak serta-merta membatalkan seluruh perjanjian dan untuk menentukan tanggung jawab dan pemulihan hak A dapat dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terbukti dimana hakim perlu menilai tuntutan pengembalian dana serta kemungkinan ganti rugi berdasarkan kewajiban kontraktual dan ketentuan perlindungan konsumen yang relevan.

Dengan demikian, pilihan hukum asing tetap dihormati berdasarkan party autonomy dan pacta sunt servanda, sepanjang penerapannya tidak mengesampingkan ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa (overriding mandatory rules) dan perlindungan konsumen.

Penutup

Pertama, kedudukan klausula pilihan hukum asing dalam kontrak elektronik baku internasional pada prinsipnya diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak (party autonomy). Namun, keberlakuannya tidak bersifat mutlak karena harus memperhatikan ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan perlindungan konsumen. Persetujuan konsumen melalui mekanisme click-wrap tidak serta-merta menjadikan seluruh klausula mengikat tanpa mempertimbangkan batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

Kedua, penerapan hukum Indonesia terhadap sengketa kontrak elektronik baku internasional yang memuat klausula pilihan hukum asing memerlukan pengujian yudisial secara bertahap. Apabila kontrak elektronik baku internasional tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 18A ayat (1) UU ITE maka kontrak tersebut tunduk terhadap hukum Indonesia sebagai ketentuan hukum yang memaksa (overriding mandatory rules) dan pilihan hukum asing menjadi tidak berlaku.

 

Referensi

[1] RI, “Uu-2008-11 Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Undang-Undang, vol. 11, pp. 1–18, 2008, [Online]. Available: papers3://publication/uuid/8C845E4E-CD67-4476-BB4F-7123C56F0449

[2] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “UU No.1 Tahun 2024,”J. Phys. A Math. Theor., vol. 44, no. 8, p. 287, 2011.

[3] Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen,” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, no. 8, pp. 1–19, 1999, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

[4] M. P. H. Putri Lestari BR Simanjuntak, Immaculata Anindya Karisa, “Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Kontak Internasional,” Solo, 2013.

[5] J. Perkara, P. Perkara, A. Putusan, T. Putusan, and I. Putusan, “Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 23 / PUU-XX / 2022 Tentang Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Baku,” no. 1, pp. 1–3, 2022.

[6] H. S. Salim, Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. 2021.